Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengusakan mobil Patroli Polsek Godean bernopol No.Pol 3002-32-XXIV yang terjadi di sekitar simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sabtu (5/7/2025) pagi.
"Setelah melalui penyelidikan cepat, Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap dua terduga pelaku, yakni berinisial BAP (18 tahun), warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18) warga Banguntapan, Bantul, keduanya oknum pelajar," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, Minggu (6/7/2025) malam.
BACA JUGA: Rumah Terduga Penganiaya Driver Ojol Digeruduk, Mobil Patroli Terimbas
Edy menjelaskan, pihak masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan.
"Sementara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 Unit sepeda motor, sejumlah batu, 2 helm, jaket dan celana,"jelasnya.
BACA JUGA: Mayjen TNI Achiruddin Pegang Tongkat Komando Kodam IV/Diponegoro
Ia mengungkapkan, sebelum aksi perusakan terjadi Polri telah melayani dengan baik aksi solidaritas dadakan para driver ojol yang menanyakan terkait penanganan diduga pelaku penganiayaan dan meminta untuk proses hukum. Namun ada beberapa oknum ojol yang justru malah melakukan penganiayaan terhadap warga Dusun Bantulan, disertai pelemparan serta pengrusakan mobil dinas Kepolisian pada saat aksi.
"Bahkan ada warga masyarakat yang dipukul oleh oknum ojol. Satreskrim Polresta Sleman memproses profesional," ungkapnya.
BACA JUGA: Marak Penipuan & Curat, Kapolres Bantul Imbau Masyarakat Waspada
Peristiwa berawal saat Personel Polres beserta Polsek Godean melakukan pengamanan untuk mengantisipasi keributan antara warga setempat dan driver ojek online (ojol). Saat personel penyekatan beberapa oknum ojol melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther No.Pol 3002-32-XXIV. Akibatnya, kendaraan dinas mengalami kerusakan berat di seluruh bagian.
BACA JUGA: Sidang Korupsi TKD, Hillarius Mohon Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
"Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut," sebutnya.
Pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami himbau kepada pelaku lainya untuk menyerahkan diri, kami akan kejar dan cari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. (Opo)
