Yogyapos.com (BANTUL) – Setelah dilaporkan korban karena diduga menggelapkan 20 Unit sepeda motor, Sto (27) akhirnya menyerahkan ke Polsek Kasihan Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan penyerahan diri terkapor, dan kini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan intensif. "Dugaan penggelapan sepeda motor bermula pada 26 Juli 2024) sekira pukul 10.00 WIB. Terlapor mendatangi di Rental Epro milik korban Ignatius Donny Kristantio di Dusun Nitipuran 219 Rt 07 Ngestiharjo Kasihan Bantul," tandas Jeffry kepada yogyapos.com, Sabtu (25/1/2025).
BACA JUGA: Sengkarut Pagar Laut, Tim Advokasi Hukum Indonesia Desak Pencabutan SHGB
Terlapor ketika itu menyewa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan biaya sewa sebesar Rp 90.000 per hari. Kemudiandi waktu yang berbeda datang kembali ke rental tersebut untuk menambah sewa unit sepeda motor yang disewanya hingga terakhir sampai dengan pada hari Senin 20 Januari 2025 dengan total unit sepeda motor yang disewanya berjumlah 20 Unit sepeda moyor merk Honda Beat, Vario dan All New Scoopy. Harga sewa Rp 90.000 – Rp 100.00 per hari.
BACA JUGA: Seorang Oknum Biro Umroh dan Haji Ditahan, Diduga Gelapkan Uang Rp 14,2 M
Dari semua sepeda motor yang disewa, terlapor selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu total sebesar Rp 1.900.000 per hari.
Namun pada 23 Januari 2025, terlapor mulai macet tidak dibayarkan, sehingga pelapor menghubungi terlapor.
“Karena terlapor tidak dapat mengupayakan pengembalian seluruh sepeda motor yang disewanya tersebut, peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kasihan guna proses hukum lebih lanjut. Kerugian korban sekitar Rp 400 juta,” pungkas AKP Jeffry. (Spd)
