Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY membekuk ID (46), tersangka penipuan dan penggelapan yang menggunakan modus menjanjikan akan memberangkatkan jemaah haji dan umroh.
Penangkapan ini menyusul laporan korban Nomor: LP/B/833/XI/2024/SPKT/POLDA DIY tanggal 29 November 2024 dan LP/B/96/XII/2024/SPKT/POLRES KULONPROGO/POLDA D.I.YOGYAKARTA tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Aksi Begal di Wilayah Ngaglik
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan ID tersangka menawarkan paket umroh dengan harga Rp 48 juta serta Rp 33 juta dan menjanjikan keberangkatan pada Desember 2024.
“Korban membayar melalui transfer, namun fasilitas dan keberangkatan tidak terealisasi, dan uang tidak dikembalikan,” ujarnya.
Total nilai uang untuk paket umroh yang berhasil dihimpun senilai Rp 12.068.500.000 dan paket haji sebanyak Rp 2.149.000.000. Total kerugian mencapai Rp 14.217.500.000.
BACA JUGA: Catatan Micky Hidayat tentang Penyair Ulfatin Ch dan 'Gelombang Laut Ibu'
Tersangka memiliki biro jasa trevel dan perjalanan umroh dengan biaya murah. Setelah para korban tertarik uang yang disetorkan untuk pembiayaan perjalanan umroh korban justru digunakan untuk kepentingan lain.
“Tersangka mengajak korban untuk bekerjasama dalam pembiayaan pembelian tiket pesawat jamaah umroh yang akan diberangkatkan melalui tersangka, dengan dijanjikan akan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal korban,” ungkap FX Endriadi.
BACA JUGA: Peluncuran Gerakan Wisata Bersih, Menteri Widiyanti Puteri Wardhana Ingatkan Kelestarian Alam
Janji keuntungan 25 persen tersebut selama 2 bulan, disertai pemberian cek sebagai jaminan. Pada periode awal, kerja sama berjalan lancar, namun pada periode berikutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
“Tersangka menggunakan dana korban untuk membayar investor lain dan uang muka mobil tanpa izin korban. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Kulonprogo,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya berupa pidana penjara maksimal selama 4 tahun. (Opo)
