Yogyapos.com (JAKARTA) - Sengkarut pagar di laut hampir memasuki babak final, menyusul keterangan pers Menteri ATR yang mengeluarkan statemen pencabutan SHGB atas pagar misterius di Laut Kabupaten Tangerang.
Menyikapi hal itu, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui salah satu perwakilannya, Johan Imanuel, mempertanyakan apakah sudah ada Keputusan Pembatalan dari statement Menteri ATR tersebut? Karena mekanisme telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,
Dalam beleid tersebut Menteri menerbitkan keputusan pembatalan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh kementerian atau kantor wilayah.
BACA JUGA: Abdul Halim: Pelantikan Bupati Masih Tunggu Kepastian Resmi
“Sehingga dikaitkan dengan statement Menteri ATR maka seharusnya terbit juga Keputusan Pembatalan atas sertifikat yang cacat prosedur,” ujar Johan.
Johan menambahkan, masyarakat menunggu kepastian hukum atas SHGB yang dikatakan Menteri ATR sudah dicabut.
“Kami percaya Menteri ATR telah bulat statemennya dan masyarakat yakin akan segera ada Keputusan Pembatalan SHGB tersebut,” tandas Johan.
Zentoni perwakilan lainnya menambahkan bahwa pencabutan HGB tidak berhenti sebatas statemen saja akan tetapi harus diikuti dengan Keputusan Kepala ATR/BPN agar ada kepastian hukum.
BACA JUGA: Seru di Hari Pertama, Tim MilkLife Soccer Challenge All-Star Yogya Optimis ke Semifinal
“Lebih jelas tidak statemen semata harus diikuti dengan Keputusan,” ujar Zentoni.
Selanjutnya Jarot Maryono, Perwakilan lainnya juga menambahkan perlunya upaya dan langkah yang konkret dari pemerintah
“Penting upaya dan langkah yang konkret dari pemerintah agar hal yang serupa tidak akan terjadi lagi baik di tempat yang sama maupun di tempat yang lainnya di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jarot.
BACA JUGA: DPAD DIY Ajukan Arsip Colombo Plan Sebagai Memori Kolektif Bangsa
Perwakilan lainnya, Biren Aruan, menyampaikan agar diusut sampai tuntas persoalan ini. Selain menerbitkan surat pencabutan atas SHGB dan SHM atas area laut sepanjang 30 Km tersebut agar diusut dan diproses para pihak yang terlibat seperti pihak BPN setempat dan pihak pengusaha yang menjadi sponsor atau pemohon penerbitan sertifikat tersebut serta politisi yang terlibat sebagai pelindung atau mediator.
Perwakilan lainnya Faisal Wahyudi Wahid Putra, menambahkan, selain SHGB dibatalkan maka HPLnya pun mesti dibatalkan kalau tidak sama juga di kemudian hari bisa muncul lagi pemegang SHBG selanjutnya.
BACA JUGA: Belum Ada Tersangka! Dugaan Korupsi di Kalurahan Trihanggo Terus Diusut
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Menteri ATR segera menerbitkan Keputusan Pembatalan sesuai Statementnya mencabut SHGB di Laut Kabupaten Tangerang dan jika tidak dilakukan juga maka Tim Advokasi menyarankan Menteri ATR untuk mundur karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami berharap momentum ini dengan ketegasan Pak Menteri bisa menjadi contoh bagi semua oknum-oknum pengusaha, bahwa tidak boleh ada yang sewenang-wenang, ini negara hukum,” tutup Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak perwakilan lainnya melalui siaran pers, Jumat (24/1/2025). (*/Red)
