Yogyapos.com (YOGYA) - Unit Reskrim Polsek Mergangsan berhasil meringkus seorang wanita berinisial MR (48), yang diduga mengedarkan uang palsu (upal), di Pasar Prawirotaman, Kota Yogya, Rabu (31/12/2025).
"Terduga pelaku inisial MR warga Kotagede, Yogyakarta telah kita amankan beserta barang bukti sejumlah uang yang diduga palsu," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Herjunadi.
BACA JUGA: Menyoal Transparansi Service Charge Hotel dan Restoran bagi Konsumen
Gandung menyebut, terungkapnya kasus ini berkat laporan warga, awalnya seorang penjual daging sapi bernama Rejono (62) warga Sewon Bantul didatangi pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, lantas melakukan transaksi pembelian daging seberat 1/2 kg, pelaku menyerahkan uang sebanyak Rp 70 ribu, terdiri 1 lembar Rp 50 ribu diduga palsu dan 1 lembar Rp 20 ribu, asli.
BACA JUGA: Otopsi Sosial 2025 Menuju Indonesia Versi Baru
"Sesaat kemudian saksi atau korban baru sadar bahwa uang lembaran Rp 50 ribu tersebut ternyata palsu," jelasnya.
Lalu korban melaporkan kejadian kepada petugas keamanan pasar, seketika itu pelaku dan barang bukti uang palsu diamankan di Pos Keamanan Pasar, lantas diserahkan kepada pihak Kepolisian.
BACA JUGA: Haul Abah Guru Sekumpul: Cermin Cinta dan Kesadaran Kolektif Umat
"Hasil penyelidikan di Polsek Mergangsan, petugas mendapatkan barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti,"sebutnya.
BACA JUGA: AKBP Novita Eka Sari: Kenaikan Pangkat Merupakan Pengakuan Negara Atas Dedikasi & Loyalitas
Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu ketiganya dengan nomer seri sama DRH614633 dan uang pecahan Rp 20 ribu asli sebanyak 1 lembar.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP," tandasnya. (Opo)
