Terduga Pengganti Plat BMW Lakalantas Maut Belum Penuhi Panggilan Polisi

share on:
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erninng Wibowo || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Para pelaku yang diduga mengganti plat nomor (nopol) mobil BMW pasca kecelakaan lalu lintas, terancam pidana penjara selama 9 bulan. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, pelaku yang diduga mengganti plat kendaraan dalam perkara ini bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan proses hukum. 

BACA JUGA: TikToker Dilan Janiyar Ajukan Gugat Cerai, Diduga Ini Pemicunya

"Kita pakai Pasal 221 KUHP, kalau yang ayat 2, diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan, jadi kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolresta kepada yogyapos.com, Kamis (5/6/2025). 

Polisi, ungkap Edy, akan melakukan pemanggilan terhadap 7 orang, terdiri 3 orang merupakan terduga pelaku sedangkan 4 lainnya adalah rekan terduga. Diantara mereka ada 1 orang sebagai eksekutor dan 2 orang sebagai yang menyuruh. 

BACA JUGA: Kasrem Kolonel Dec Jerry Manungkalit Apresiasi Hasil TMMD Sekuyung II Wonosobo

"Tiga orang kita undang, pada pemanggilan pertama. Itu kita udang dalam lidik sampai sekarang belum datang, hari ini kita undang panggilan kedua," ungkapnya. 

Motifnya, diduga  pelaku ini tanpa izin penyidik sengaja mengganti plat F 1206 menjadi B 1442 NAC pada mobil BMW Christiano yang sedang menjadi barang bukti di Polsek Ngaglik.

BACA JUGA: Hj Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Mesin dan Alat Pertanian di Sleman

"Yang dipakai kan plat F, plat itu kan abal-abal, tujuan mereka biar identifikasi mobil dengan nopol, sama,"sebutnya. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ariseptyan SIK menambahkan, laporan polisi telah mulai diproses pada akhir Mei. Dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi ahli untuk menguatkan unsur pidananya. 

BACA JUGA: Ivory Mei Siap Perkuat Lagu Mandarin karya Rulli Aryanto

"Harus ada keterangan saksi ahli juga," tugas Wahyu. 

Pemanggilan untuk klarifikasi kedua dilakukan hari ini, jika di anggilan kedua mereka kembali tidak hadir maka sesuai ketentuan, perkara tersebut akan otomatis dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kalau hari ini tidak datang lagi, maka sesuai ketentuan kita naikan ke penyidikan," tandasnya. 

Pelaku diduga menyembunyikan plat dan sempat membawanya pulang. Artinya bagian dari barang bukti satu kesatuan yang telah diamankan penyidik. 

BACA JUGA: Bupati Harda dan Haedar Nashir Ground Breaking Pembangunan TK ABA Semesta

"Menurut keterangan, si eksekutor ini mau melakukan karena disuruh bos tempat dia bekerja," sambungnya. 

Sebelumnya polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman, DIY, Sabtu (24/5/2025). (Opo)

 

 

 

 

 


share on: