Tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Ini Pemaparan Danang Maharsa

share on:
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa saat menyampaikan gagasannya pada Public Hearing Pansus DPRD DIY terkait pengawasan pelaksanaan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyakarat Miskin dan Kelompok Rentan, di Joglo Kampoeng Mahoni, Pakem, Sleman, Jumat (7/3/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menjadi narasumber pada Public Hearing Pansus DPRD DIY terkait pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyakarat Miskin dan Kelompok Rentan, di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Jumat (7/3/2025). 

Hadir pula pada acara tersebut Rita Nurmastuti anggota Komisi D DPRD DIY, serta puluhan warga masyarakat Kalurahan Hargobinangun. 

BACA JUGA: Granmax Nyungsep ke Sungai Gendol, Begini Nasib Sopir dan Penumpangnya

Danang mengatakan, Pemkab Sleman memberikan perhatian khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satunya melalui inovasi BAHU TEMAN yang merupakan singkatan dari Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sleman sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“BAHU TEMAN bisa diakses melalui https://bahuteman.slemankab.go.id/,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejati Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Pariwisata, Belum Ada Tersangka

Dijelaskan, Perda Sleman No. 13 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Terlebih masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian bantuan hukum.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Keracunan Massal di Dusun Krasakan

Adapun jumlah penerima bantuan hukum di Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima, pada tahun 2023 meningkat 84 penerima, dan di tahun 2024 juga meningkat menjadi 195 penerima.

“Pokoknya silahkan datang saja ke Bntuan ian Hukum Setda Sleman. Insyaallah kami siap membantu,” ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan, Ini Tujuannya

Sementara Rita Nurmastuti, anggota Komisi D DPRD DIY, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya menyasar masyarakat miskin, namun juga rentan. Dijelaskan bahwa yang tergolong masyarakat rentan adalah yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya.

“Dan yang paling penting adalah komunikasi. Jadi jika ada masalah apapun, silahkan dikomunikasikan ke pak lurah atau tokoh masyarakat setempat. Biar mudah ditindaklanjuti,” kata Rita. (*/Agn)

 


share on: