Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Keracunan Massal di Dusun Krasakan

share on:
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan perkembangan penyidikan kasus keracunan massal disela menghadiri sertijab Bupati Sleman di Pendopo Parasamya, Jumat (28/2/2025) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman menemukan indikasi unsur kesengajaan dalam penggunaan bahan kimia terlarang pada kasus keracunan massal di Dusun Krasakan, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel. 

“Karena ini indikasinya ada barang yang dilarang tapi (dia) gunakan, maka kita kenakan itu suatu kesengajaan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo disela menghadiri sertijab Bupati Sleman di Pendapa Parasamya, Jumat (28/2/2025) petang. 

BACA JUGA: Wamendes Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur SPPG

Edy menjelaskan, hasil penyidikan telah mengerucut kepada pelaku untuk ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menguatkan unsur tindak pidana. 

“Penetapan tersangka belum ada, tapi sudah ada indikasi pelakunya. Sementara masih memeriksa saksi-saksi dulu, kalau kemarin masih tahap klarifikasi,” jelas mantan Kepala SPN Polda Jambi ini. 

BACA JUGA: Dr Rahmat Shah akan Merenovasi Pondok Lansia Milik YWM Yogyakarta

Ketika ditanya mengenai sumber makanan yang diduga beracun, dirinya enggan menyebutkan secara detail. Polisi telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. 

“Mengenai asal racun, nanti akan kita beritahukan setelah diperiksa saksinya, ini (racun) dari siapa, itu yang kita tentukan,” sambungnya. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian membeberkan, telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini, yakni dari pihak penyelenggara hajatan, pemilik katering, toko pemasok bahan makanan, korban dan orang tua korban. 

BACA JUGA: Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam Ekspresi 76 Perupa di Monjali

Adrian mengatakan, Polisi telah menemukan adanya kandungan zat berbahaya, yakni formalin pada sampel makanan hajatan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. 

“Hasil uji laboratorium didapatkan melalui sampel makanan, yakni berasal dari siomai, sate ayam, sambal goreng krecek, bakso, dan es krim,” ujarnya. 

Seperti diberitakan, ratusan warga mengalami gejala keracunan usai menyantap hidangan pada hajatan pernikahan di Krasakan, Lumbungrejo, Tempel, Sleman pada Sabtu (8/2/2025). (Opo) 

 

 

 


share on: