TAPHI Minta Hakim MK Pemeriksa Sengketa Pemilu Bersikap Obyektif

share on:
Para personel TAPHI || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Babak baru pasca penetapan pasangan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 telah dimulai dengan masuknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sidang perdanya akan berlangsung, Rabu (26/3/2024).

Terkait hal ini, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) meminta para hakim MK yang memeriksa perkara tersebut harus objektif dan tidak berpihak

BACA JUGA: Budidaya Ikan Aligator Tanpa Izin Divonis 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang memeriksa sengketa pilpres saat ini, tapi yang penting para hakim MK yang periksa ini benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip ketidakberpihakan,” kata Koordinator TAPHI, Advokat Johan Immanuel SH melalui pers rilis yang diterima yogyapos.com, Selasa (26/3/2024).

Johan mengatakan, prinsip dan hakikat fungsi Hakim Konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketidakberpihakan meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.

BACA JUGA: Dilatih Menarik Delman, Kuda 'Belo' Nyungsep ke Selokan Berkedalaman Tiga Meter

Prinsip-prinsiplainnya yakni integritas, yaitu sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap Hakim Konstitusi sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya yang meliputi jujur, setia, dan tulis serta menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas dan lain sebagainya.

Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan yang tercermin dalam kemampuan profesional Hakim Konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Keseksamaan menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan bersungguh-sungguh. Kemudian Prinsip Kesetaraan, yaitu prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membedakan satu dengan yang lain berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin dan alasan diskriminasi lainnya.

BACA JUGA: Letjen TNI (Purn) Dr Tatang Sulaiman Berharap Unjaya Membentuk Insan Berkuaitas

Selanjutnya Prinsip Independensi, yaitu Hakim Konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan Hakim Konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar.  Terakhir Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, yaitu prinsip yang tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan baik. Kesopanan harus terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi baik dalam tutur kata, bertindak bekerja, dan bertingkah laku.

TAPHI meminta para Hakim Indonesia tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres.

BACA JUGA: FJI Ajak Umat Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Dukung Kondusivitas Kamtibmas

“Disisi lain masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres,” tandas Johan. 

Johan menegaskan, TAPHI mengajak masyarakat untuk mengawal proses pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai. TAHPI terdiri dari para Advokat, antara lain Johan Imanuel, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Zentoni, Jarot Maryono, Kemal Hersanti, Muhamad Yusran Lessy, Destiya Nursahar, Asep Dedi, Erri Tjakradirana, Erwin Purnama. (*/Met)

 

 


share on: