Budidaya Ikan Aligator Tanpa Izin Divonis 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

share on:
Suasana sidang pembacaan vonis kasus budidaya ikan Aligator di PN Sleman,Selasa (26/3/2024) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com  (SLEMAN) - Terbukti tanpa izin membudidaya ikan air tawar jenis Aligator, Hafis Satria (25) dan Risa (30) divonis penjara dua bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (26/3/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai Popi Juliani SH MH juga mewajibkan kedua terdakwa warga Prambanan membayar denda Rp 10 juta atau subsider kurungan 15 hari.

BACA JUGA: Letjen TNI (Purn) Dr Tatang Sulaiman Berharap Unjaya Membentuk Insan Berkuaitas

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan kedalam dan dari wilayah pengelolahan Perukanan Republik Indonesia,” tegas hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum Kusuma Eka MR SH MH yang menuntut terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 750 juta  atau subsider kurungan 1 bulan.

Advokat Purnomo Susanto SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa || YP-Agung DP

Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum terdakwa Purnomo Susanto SH dan Purnomo Ari Wibowo SH menyatakan menerima. “Kami menghormati putusan hakim dan menerimanya. Sikap ini kami nyatakan setelah berunding dengan pihak keluarga terdakwa,” kata Purnomo kepada yogyapos.com usai sidang. 

BACA JUGA: Danang Maharsa: Seni Efektif Edukasi Masyarakat

Kasus ini terendus petugas pada 3 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB, di Toko Ikan Hias dan Perlengkapan Aquarium bernama ‘Delphin’ beralamat di Jalan Prambanan-Piyungan Bokoharjo, Prambanan, Sleman.

Awalnya Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY dapat informasi dari masyarakat tentang adanya budidaya ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia lalu Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY.  (Agn)

 


share on: