Yogyapos.com (YOGYA) - Penasehat DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH, mengimbau seluruh anggotanya agar bekerja secara professional sesuai keilmuan dan hati Nurani.
Imbauan tersebut disampaikannya usai melantik kepengurusan DPC Kota dan Kabupaten se DIY periode 2025-2028, di Cavinton Hotel Yogyakarta, Sabtu (26/4/2024). Kelima kepengurusan tersebut yakni DPC Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wonosari dan Wates.
BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman
DPC Kota Yogya (Fahrur Rozi SH, Ketua), DPC Wnonosari (Awang Guntoro SH, Ketua), DPC Wates (Dadang Dani SH, Ketua), DPC Bantul (Sigit Rahmawan SH, Ketua) dan DPC Sleman (Martohap Martohap Marpaung SH MH, Ketua).
M Syafei bersama para petinggi DPC Peradi Pergerakan se DIY
Acara pelantikan sekaligus Syawalan dikemas sederhana, namun khidmat. Dihadiri Wakil Walikota Yogya, Perwakilan Kejati DIY dan Biro Hukum Pemkab Bantul. Dilanjut saling bersalaman maaf memaafkan, dilanjut santap bersama, bercengkrama dan menikmati hiburan live music.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah di Banguntapan Mulus, Advokat Herkus Apresiasi Pengadilan
Syafei juga mengingatkan di Peradi Pergerakan, jangan sampai ada sifat merasa lebih senior. Tetapi semua menjalankan tugas organisasi sesuai porsinya. Selain itu jangan pula atau oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
BACA JUGA: Korupsi di Lapas Cebongan, Michael Raditya Praja Divonis 7 Tahun & Denda Rp 300 Juta
Peradi Pergerakan terus membekali advokat anggotanya dengan memberikan dorongan melalui berbagai minat dan bimbingan teknis untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
BACA JUGA: Gugatan Perselisihan Perburuhan Dikabulkan, Iroel Terima Uang Kompensasi
"Kolaborasi amankan dari upaya degradasi," tandasnya.
M Syafei tetap menggelorakan semangat || YP-Ist
Kolaborasi juga dilakukan secara eksternal menjadi mitra pemerintah maupun institusi penegak hukum lain secara bermartabat dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum dan penegakan hukum.
BACA JUGA: Dr (C) Intan Nur Rahmawanti: Konsumen Perlu Kritis Bertransaksi
“Hindari berkolaborasi dengan penegakan hukum lain yang melukai kehormatan Advokat. Khususnya advokat di DIY hendaknya menjadi pengawal ‘guardian’ penegakan hukum,” pungkas M Syafei. (Met)
