Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah para Guru Besar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kini giliran unsur profesi penegak hukum yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta (AAY) melancarkan pernyataan sikap.
Tak tanggung-tanggung, mereka mendesak Joko Widodo (Jokowi) agar meletakkan jabatannya sebagai presiden demi kehormatan bangsa, kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Dr H Syahganda Nainggolan : Pemuda, Bangkit Melawan atau Mati Kelaparan?
“Demi kemaslahatan NKRI, Konstitusi dan Demokrasi serta etika bernegara, kami Aliansi Advokat Yogyakarta menyarankan dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk meletakkan jabatannya sebagai presiden,” demikian poin pertama tuntutan yang disampaikan Ketua AAY, Advokat Aprilia Supaliyanto MS SH, di Kantor Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Cik Di Tiro Yogyakarta, Rabu (7/2/2024).
Pembacaan pernyataan sikap diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri ini berlangsung hidmat. Cukup menarik, diikuti sekitar 100 advokat yang sebagian diantara mereka adalah anggota Tim Hukum pasangan capres 03 dan 01.
BACA JUGA: Pesan Perubahan dari Yogya: Anies Baswedan Gaungkan Keadilan dan Persatuan
Meski demikian mereka menegaskan dalam kontek pernyataan sikap tersebut tidak membawa bendera pendukung capres, tetapi murni keterpanggilannya sebagai advokat yang punya peran mengawal konstitusi.
Pembacaan pernyataan sikap Aliansi Advokat Yogyakarta || YP-Ismet NM haris
“Jadi kami tegaskan, ini merupakan gerakan moral. Bukan partisan. Kami sebagai advokat punya peran mengawa jalannya pemerintahan berdasarkan konstitusi,” tegas Aprillia.
BACA JUGA: ICMI DIY Menyeru Presiden dan Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral
Tampak di antara mereka Advokat senior Daris Purba SH, Ivan Bert SH, Armen Dedy SH, Fahrur Rozi SH, Feryan Nugroho SH, Heru Lest SH, Bedi Setiawan SH, Kardi SH (Advokat mantan Kajari Yogya), Irsyad SH, Ferry Hantoro SH, Rudi Hermanto SH, dan Iqbal SH.
Aprillia menyatakan jika tidak mundur dari jabatannya, maka setidaknya Jokowi segera memposisikan diri sebagai Presiden yang negarawan. Harus menghormati dan patuh kepada hukum-konstitusi, menjunjung tinggi etika dalam bernegara, yang mengayomi semua rakyat tanpa membeda-bedakan.
BACA JUGA: Susah Sewa Bus, Relawan 'Gerakan Rakyat untuk Perubahan' Siap Long March Menuju JIS
“Presiden harus berdiri di tengah, netral dalam kontestasi Pilpres,” tegasnya.
Pernyataan sikap juga mendesak agar aparatur negara tidak memanfaatkan dan menyalahgunaan semua fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu. Termasuk tidak melakukan politisasi Bansos, politisasi hukum dan konstitusi.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri || YP-Ismet NM Haris
Demikian pua terhadap partai politik (parpol) secara kelembagaan perlu mengambil sikap konkret atas keadaan negara ini, melakukan langkah-langkah politik untuk kebaikan bangsa. Selain itu imbauan netralitas kepada unsur penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA: Debat Pamungkas, Surya Paloh: Anies Impresif dan Memiliki Keyakinan Penuh
Aprilia mengungkapkan, sikap imbauan dan desakan ini berangkat dari kondisi riil atau fenomena perilaku inkonstitusional yang dilakukan presiden atas sejumlah praktik politik kepentingan. Fenomena itu bisa dilihat sejak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian menjadi pintu gerbang Gibran maju sebagai cawapres, serta sejumah pelanggaran lain.
“Presiden sesungguhnya telah mendgradasi Indonesia sebagai Negara Hukum (rechstaat) menjadi Negara Kekuasaan (machstaat),” tukasnya disambut gemuruh desakan agar Jokowi meletakkan jabatannya. (Met)
