Suap Pengurusan Perkara, Mantan Sekretaris MA Hasan Hasbi Dituntut Penjara 13 Tahun 8 Bulan

share on:
Hasbi Hasan (tengah) saat masih tersangka di KPK || YP-DokPMJNews

Yogyapos.com (JAKARTA) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

BACA JUGA: Ditabrak Mobil dari Belakang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, seperti dilansir PMJNews Kamis (14/3/2024).

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. “Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

BACA JUGA: Terduga Pembunuh Perempuan Muda di Kotabaru Sedang Diboyong dari Jabar ke Yogya

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tukasnya. (*)


share on: