Yogyapos.com (SLEMAN) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 Serat Palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto Turi, di Gerdung Serbaguna Tunggularum, Selasa (11/2/2025).
GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyerahan Serat Palilah ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.
BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata
“Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa Serat Palilah sebanyak 222 serat,” jelasnya.
GKR Mangkubumi saat memberikan sambutan penyerahan Serat Palilah || YP-Ist
Adapun Serat Palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.
BACA JUGA: Polresta Yogyakarta Aktifkan Posko Kejahatan Jalanan Selama Ramadan
GKR Mangkubumi juga menuturkan dalam penyelesaian izin penggunaan tanah Kasultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri.
Melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 m2 di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.
Sultan HB X didampingi Bupati Kustini (kanan) dan GKR Mangkubumi || YP-Ist
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima Serat Palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
BACA JUGA: Korban Keracunan Makanan di Krasakan 160 Orang, Penyedia Siomay Buka Suara
Sultan menjelaskan, tanah Kasultanan tidak dapat diperjual belikan. Meski demikian pihaknya mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
Sultan HB X juga menilai penyerahan serat palilah ini memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan, begitu juga bagi Kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan.
BACA JUGA: Pasar Kumandhang Direncanakan Jadi Tempat Kumpul Seniman, Diawali Ruwatan
Selain menyerahkan 222 Serat Palihan untuk pemukiman dan fasilitas umum, pada kesempatan tersebut Gubernur juga menyerahkan Serat Palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Sultan HB X bersama warga penerima Serat Palilah || YP-Ist
Atas penyerahan Serat Palilah ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
BACA JUGA: Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Gaktib 'Waspada Wira Keris'
Menurutnya, Serat Palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan pemberian Serat Palilah ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Ground,” katanya. (*/Agn)
