Yogyapos.com (YOGYA) - Terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat, Pemerintah dirasa perlu segera menerapkan cukai pada produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Konsumsi MBDK berkontribusi pada tingginya angka kematian dan kesakitan akibat kelebihan berat badan,obesitas, jantung,dll.Dan yang pasti meningkatkan pembiayaan kesehatan.
Hal itulah yang terungkap dalam Sosialisasi, Edukasi dan Pelatihan Kelompok Konsumen Tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang diselenggarakan Lembaga Konsumen Yogyakarta, di Hotel Burza Kota Yogya, (9/11/2023).

Menurut Ketua LKY, Intan Nur Rahmawanti SH MH kegiatan tersebut sebagai upaya mendorong agar pemerintah segera memberlakukan penerapan cukai bagi setiap produk MBDK seperti halnya diterapkan pada produk rokok. Selain itu, LKY juga ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi konsumsi gula.
“Efek dari konsumsi gula berlebih membahayakan kesehatan,” kata Intan.
BACA JUGA: Alumni UII Dr Suhartoyo SH MH Terpilih Ketua MK
Dalam rangkaian acara tersebut selain menghadirkan narasumber dari YLKI Pusat,juga dihadirkan perwakilan Kantor Bea Cukai Jogya yang membahas tentang Kebijakan Eksensifikasi Barang Kena Cukai dan seorang ahli gizi, Desty `Ervira Puspaningtyas yang memaparkan Bahaya Konsumsi MBDK dan Dampak Kesehatan.
Berbagi cinderamata || YP-Gigin
Saat ini ditengah masyarakat beredar berbagai produk minuman berpemanis yang demikian mudah ditemukan dimana-mana. Karena kepraktisan dan kemasan yang menarik, prpduk tersebut banyak digemari masyarakat dari berbagai golongan usia, mulai dari anak-anak hingga orangtua.
BACA JUGA: Masjid Al Ghamamah, Di Sinilah Rasulullah SAW Memohon Hujan dari Ujian Kemarau Panjang
Tanpa banyak disadari, karena kadar gulanya yang tinggi diatas ambang batas, MBDK telah menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius. Batasan aman konsumsi gula untuk orang dewasa adalah tidak lebih dari 50 gram per hari, anak dalam masa MPASI sebesar 5 persen dari total kalori harian, dan anak yang lebih besar yaitu 25 gram per hari. Padahal sebagian besar MBDK yang beredar di pasaran untuk anak-anak memiliki kandungan gula lebih dari 25 gram.
Mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan secara berlebihan
merupakan faktor risiko terjadinya obesitas pada masyarakat. Berdasarkan data Riset kesehatan dasar (RISKESDAS) 2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13- 15 tahun di Indonesia adalah sebesar 20% kemudian remaja gemuk berusia 16-18 tahun sebesar 13,6%.
Menurut data International Diabetes Federation pada tahun 2021 terjadi peningkatan kematian akibat diabetes di Indonesia sebesar 63,3%. Kondisi ini disebabkan beberapa faktor diantaranya kurang olahraga dan pola makan yang kurang sehat sehingga bisa memperburuk gejala penderita diabetes.
Riskesdas 2018 juga menunjukkan 30,22 persen orang Indonesia mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu dan hanya 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari tiga kali per bulan.
BACA JUGA: Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp 4,731 M, Krido Suprayitno Tak Ajukan Eksepsi
Desty Ervira Puspaningrum mengungkapkan bahwa ada hubungan obesitas dengan konsumsi minuman manis dalam kemasan pada remaja, hal ini dikarenakan mereka tidak melakukan aktivitas fisiksecara rutin karena padatnya aktivitas perkuliahan, kurangnya waktu istirahat, dan juga
kemajuan teknologi.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai Lembaga perlindungan konsumen turut mendorong pemerintah untuk segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengendalikan konsumsi konsumen terhadap minuman tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pelatihan.

Karena itu, LKY meminta pemerintah segera menerapkan cukai pada MBDK.Cukai MBDK perlu segera diterapkan mengingat beberapa hal mulai dari aspek kesehatan, sosial ekonomi, praktik baik yang ditunjukkan oleh negara lain, pemenuhan aspek legalitas (MBDK sudah memenuhi kriteria barang kena cukai/BKC).
BACA JUGA: Bawa Gagasan Perubahan, Anies Baswedan-Muhamin Iskandar Resmi Mendaftar ke KPU
Sementara itu, Bimo sebagai nara sumber dari Kantor Bea Cukai Jogja berharap penerapan cukai untuk produk MBDK bisa dijalankan tahun 2024. “Semua persiapan sudah matang kami berharap tahun depan sudah bisa dijalankan,” kata Bimo.
Penerapan Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Kebijakan Cukai MBDK Sudah Diatur dalam UU Selain itu,Bimo mengatakan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Ggn)
