Yogyapos.com (JAKARTA) – Dr Suhartoyo SH MH akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkama Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang pada beberapa hari sebelumnya dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno. Selanjutnya Suhartoyo akan diambil sumpahnya 13 November 2023. “Kami menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah yang mulia Bapak Dr Suhartoyo. Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA: Oknum Pengamen Gasak Laptop dan Ponsel Saat Pemilik Tertidur di Kamar Kos
Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Seperti diketahui agar tak terjadi kevakuman kepemimpinan pasca pencopotan Anwar Usman dari jabatannya, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mencari sosok ketua MK. Dalam musyawarah itu enam hakim mengatakan tak bersedia menjadi kandidat Ketua MK, sehingga hanya Suhartoyo dan Saldi Isra yang jadi kandidat pengganti Anwar Usman.
Kami semua sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir dan setelah itu kita sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua,” tandas Saldi.
“Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama. Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra, yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo,” lanjutnya.
Dari hasil diskusi berdua tadi, disepakati Dr Suhartoyo SH menjadi Ketua MK dan Saldi Isra menjadi Wakil Ketua. Keputusan itu, disepakati pula oleh enam hakim MK lainnya. Hingga kesepakatan itu, lanjutnya, menjadi hasil dari RPH.
BACA JUGA: KPU Bantul Terima 4.300 Kotak Suara Pasokan dari Gresik, Masih Kurang 11.530 Unit
Suhartoyo merupakan satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki pendapat berbeda (disseting opinion) dalam putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Pria kelahiran Sleman 15 November 1959 menyelesaikan S1 FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, pada 1983. Ia kemudian meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Tarumanegara Jakarta (2003), dan gelar Doktor dari Universitas Jayabaya Jakarta (2014).
Memiliki tiga anak hasil pernikahannya dengan Sustyowati, masing-masing Dhesga Selano Margen Sondra Mukti Lambang Linuwih dan Jeshika Febi Kusumawati. (*/Met)
