Yogyapos.com (YOGYA) – Terdakwa korupsi tanah kas desa (TK) Maguwoharjo Kasidi SE meminta majelis hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai kabur (obscur libel), tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga batal demi hukum.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa A Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, Wahyu Budi Prasetya SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH melalui eksepsi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
BACA JUGA: Gunadi, Caleg PAN Dapil 3 Bantul Konsen Pembangunan Pedesaan dan Pendidikan
Surat dakwaan dinilai kabur karena tidak secara tegas dinyatakan kapan tindak pidana (tempus delicti) dilakukan. Bahkan sebelum ada penyidikan, tanah-tanah tersebut dinyatakan telah dikembalikan semua ke Kalurahan Maguwoharjo. “Dakwaan jaksa prematur, karena peristiwa hukum tersebut telah selesai dengan dikembalikannnya aset milik Desa,” ujar tim kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA: Dituduh Aniaya Perempuan, Oknum Dukuh Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun
Demikian pula mengenai uang sewa tanah dari PT Indonesia Internasional Capital (PT) IIC dan PT Komando Bayangkara Nusantara (PT KBN) Rp 4.613.539.252 dalam surat dakwaan tidak diuraikan secara jelas siapa yang membuat perjanjian sewa dan siapa yang menandatangani, serta kapan pembayarannya. Padahal terdakwa selaku Lurah Maguwoharjo hanya melanjutkan suatu proses permohonan sewa yang sudah terjadi oleh Pejabat Desa Maguwoharjo sebelumnya.
Sebaliknya, Terdakwa saat melihat adanya penyimpangan pemanfaatan Lahan yang akan disewa oleh pihak PT IIC telah melakukan berulangkali peringatan sampai dengan penutupan bahkan berujung pada penyerahan kembali tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan kepada pemerintah Desa Maguwoharjo tanggal 9 Februari 2023.
BACA JUGA: ICMI DIY Menyeru Presiden dan Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral
“Karena surat dakwaan jaksa kabur mengenai tempus dan locus delicti (waktu dan tempat) tindak pidana diakukan itu tidak jelas. Selain itu surat dakwaan juga tidak lengkap, maka kami mohon kepada majelis hakim untuk menerika eksepsi kami. Serta menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, atau tidak dapat diterima,” ujar Muslim Murjiyanto usai sidang oleh majelis hakim diketuai Yulianto Pratifto Utomo SH. (Met)
