Yogyapos.com (SLEMAN) – Dituduh menganiaya, AH (42) oknum dukuh wilayah Kalurahan Trimulyo, Sleman, dituntut hukuman penjara 2 tahun oleh Jaksa Evita Christin Pranatasari SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (5/2/2024).
“Perbuatan terdakwa menganiaya saksi korban Anggena Angges terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas jaksa.
Menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Bima Setyawan SH menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
BACA JUGA: Sebulan Raup Keuntungan Rp 60 Juta, Tiga Penjual LPG Ilegal Diringkus di Cangkringan
“Tuntutan yang disampaikan jaksa pada terdakwa terlalu tinggi dan tidak relevan dengan perkara tersebut. Dalam pembuktian persidangan juga mengarah pada terdakwa tidak melakukan pidana penganiayaan dan luka itu akibat berbenturan,” tukas Bima Setyawan SH kepada yogyapos.com, seusai sidang oleh majelis hakim diketuai Hermawan SH MH.
Jaksa menguraikan sebelum kejadian, terdakwa tiba di kos korban, pada 16 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Damai Monjali Sleman. Ia tidur di kos saksi korban, selanjutnya korban dan terdakwa keluar menggunakan mobil Jazz milik terdakwa lalu makan siang di sekitar Jalan Kaliurang Sleman.
BACA JUGA: Debat Pamungkas, Surya Paloh: Anies Impresif dan Memiliki Keyakinan Penuh
Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke GP Karaoke Kaliurang. Pada malam hari dilanjut makan sate Donal Kaliurang dan menghadiri acara perkumpulan para kepala Dukuh. Tepat pukul 21.45 WIB terdakwa dan korban pamit pulang, namun dalam perjalanan pulang terjadi cekcok. Terdakwa mengungkit masa lalu korban, lalu ia menghentikan mobilnya dan memiting leher korban sembari tangan satunya memukul korban mengenai dahi.
Masih dalam kondisi emosi, terdakwa memukul lagi mengenai dada kanan dan dada kiri korban. Cekcok kembali terjadi, terdakwa menendang mengenai kaki kanan dan paha kiri korban.
BACA JUGA: ICMI DIY Menyeru Presiden dan Penyelenggara Pemilu Bersikap Netral
Setelah itu terdakwa menjalankan kembali mobilnya. Tapi sesampai di SPBU Donokerto Turi dalam keadaan sambil menangis, korban dan terdakwa cekcok lagi dan saksi korban meminta kepada terdakwa untuk berhenti. Setelah mobil berhenti saksi korban turun dari mobil dan berjalan kaki.
Keesokan hari, terdakwa mengantar saksi korban untuk memeriksakan luka yang diderita akibat penganiayaan oleh terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka. Sebagaimana hasil visum et repertum No. 440/759/RM/2023 Dinkes RSUD SLEMAN, Yang ditanda tangani pada 9 Agustus 2023 oleh dr Johan Budiman. (Agn)
