Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Kuasa Hukum ES (54) terdakwa korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Kalurahan Maguwoharjo Sleman, memohon kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai kabur (obscuur libel) .
Permohonan tersebut tertuang dalam eksepsi yang disampaikan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (3/7/2025).
BACA JUGA: Polres Bantul Tanam Jagung di Onggopatran, Gunakan Bibit Unggul Jago 20
“Kami memohon majelis hakim agar menolak surat dakwaan JPU atau setidaknya menyatakan tidak menerima surat dakwaan tersebut, sebab surat dakwaan kabur,” ujar Hillarius Ngaji Mero SH selaku Koordinator Tim Kuasa Terdakwa didampingi anggotanya Enjeng Januri SHI, Pujiati Prihathiningsih SH dan Nurul Hidayah Basuki AMd SH.
Hilarius mengungkapkan, dalam surat dakwaan itu terdapat ketidakjelasan mengenai unsur-unsur dari delik yang didakwakan.
BACA JUGA: Marak Penipuan & Curat, Kapolres Bantul Imbau Masyarakat Waspada
JPU, beber Hillarius, telah mencampuradukkan atau menyamakan jumlah kerugian keuangan negara yang dihitung oleh auditor. Yakni jumlah kekayaan yang secara pribadi diperoleh atau diperkaya oleh Terdakwa, antara kekayaan sendiri Rp 12.250.000 dari hasil sewa tanah pelungguh yang merupakan haknya dan uang pihak dari pihak ketiga, sehingga seolah kerugian negara yang diperoleh terdakwa mencapai Rp 202.900.000 dari total kerugian Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo senilai Rp 805.600.000.
BACA JUGA: Januari-Juni 2025, Kejari Sleman Selesaikan 15 Perkara Melalui RJ
“Padahal uang dari pihak ketiga itu digunakan untuk kepentingan kalurahan. Terdakwa hanya memeroleh uang sewa tanah pelungguh sebesar Rp 12.250.000,” jelasnya.
Hillarius juga menyatakan, Terdakwa mengakui membuat perjanjian sewa tanah pelungguh dan TKD belum izin Gubernur, tanpa penilai publik, merupakan penyalahgunaan kewenangan karena melampaui wewenang sebagai perangkat desa.
“Meskipun Terdakwa secara formal melampaui wewenang namun menurut kami ini merupakan pelanggaran administratif,” elak Hillarius.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Rektor UGM Minta Hakim Tolak Gugatan Komardin karena Kabur
Dalam sidang sebelumnya, JPU Roslia Devi Kusumaningrum SH menjerat Terdakwa dengan dakwaan primair primair didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomo 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 8 Siswa SMA Muhi Yogya Taklukkan Puncak Rinjani via Sembalun-Torean
Pasal ini diterapkan karena Terdakwa telah menyewakan tanah pelungguh dan beberapa TKD di wilayah Kalurahan Maguwoharjo, sendiri maupun bersama tanpa prosedur yang benar, yakni tanpa izin dari Gubernur. Tindakan ini sebagai memperkaya diri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Met)
