Yogyapos.com (SLEMAN) - PN Sleman kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan merek oleh terdakwa PMK (45) warga Ngemplak, Selasa (24/2/2026). Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan keterangan tiga saksi yang dihadirkan yakni,Yudi Asmara, Samadi dan Zaki.
BACA JUGA: Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Selama Ramadhan
Didepan Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyu Ningsih SHMH, Yudi Asmara (saksi pelapor) diantaranya mengungkapkan, penggunaan merek oleh terdakwa secara matrial merugikan, namun kerugian nominalnya tidak bisa dihitung dan penggunaan merek tersebut nyata untuk keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Sektor Konstruksi Menuntut Kesiapan SDM Sejak Dini, HAKI DIY Komit Jalin Kemitraan dengan Kampus
"Waktu pecah kongsi memang ada niatan dari terdakwa untuk memiliki merek," ujar Yudi.
Sedangkan keterangan dua saksi Samadi dan Zaki,dengan nada sama menjelaskan, pada tahun 2014 berangkat umroh sekeluarga melalui biro PT Jogmah Internasional tidak ada yang dirugikan."Waktu di kantor biro juga bertemu terdakwa tapi gak ada masalah, baik-baik saja," jelas Zaki.
BACA JUGA: Sejumlah Sekolah di Tridadi Sleman Sudah Dua Bulan Tak Menerima MBG?
Sementara dalam menanggapi keterangan saksi pelapor Yudi Asmara, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Budi Saputro SH seusai sidang kepada yogyapos.com menyampaikan bahwa kesaksian tersebut ada yang benar ada pula kurang tepat. Adapun yang benar adalah bahwa saksi pelapor sudah mengetahui Logo JM Internasional itu sudah dipakai oleh terdakwa sejak tahun 2015. Selanjutnya pada 2019 didaftarkan oleh saksi dengan kepentingan tidak tahu. Sedangkan merek itu sudah dipakai oleh terdakwa juga sudah terkenal.
BACA JUGA: Indonesia Trail Run Siries Doorong Olahraga dan Wisata Kelas Dunia
"Apa niat sudah dijadikan awal karena habis didaftarkan saksi, yang akhirnya dijadikan dasar melaporkan terdakwa ke Polda," tandas Budi.
Lanjut Budi, terdakwa menggunakan JM Internasional sejak 2025, kemudian didaftarkan saksi 2019.dengan merek yang mirip. Pada 2023 untuk melaporkan terdakwa sampai berproses sekarang.
BACA JUGA: Gugatan terhadap RS dan Dokter Mata, Hakim Beri Kesempatan Mediasi
Seperti diketahui bahwa oleh Jaksa Penuntut, Rahajeng Dinar Hargajani SH, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Passl 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.
BACA JUGA: Puasa Sebagai Praktik Kesehatan Sosial
Berawal pada 6 Januari 2012, terdakwa pernah bekerja sama dengan saksi Yudi Asmara, mendirikan Perseroan Terbatas secara bersama-sama yang bernama PT Jogmah Internasional,bergerak di bidang jasa Pariwisata, Umroh dan Haji yang berkantor di Sanggrahan,Condongcatur, dengan komposisi saham 50:50.
BACA JUGA: Rakor di Dispertaru DIY Dihadiri Danrem, Gubernur Apresiasi Program KDKMP
Kemudian berjalan waktu antara terdak wa dan saksi Yudi Asmara berjalan sendiri-sendiri. Sejak itu PT JOGMAH Internasional tidak berjalan akan tetapi perusahaan tersebut belum dibubarkan sampai dengan saat ini. Setelah pecah kongsi tersebut, lantas terdakwa menggunakan nama/brand JM INTERNASIONAL pada bulan Desember 2025 untuk usaha sendiri yang bergerak di bidang yang sama.
BACA JUGA: Humoriezt Dukung Kondisivitas DIY, Puluhan Perwakilan Ormas Deklarasi Ramadan Damai
Terdakwa menggunakan nama/brand JM INTERNASIONAL AKTA No. 5 tanggal 18 Februari 2015 atas pendirian PT JOGJA MAKKAH INTERNASIONAL didepan notaris Muhammad Aji Budi Nugroho SH MKn. (Agn)
