Yogyapos.com (BANTUL) – Diduga menggunakan modus mengaku anggota polisi kemudian merampas handphone dan sejumlah uang, FDN (19) warga Panggok Trimulyo Jetis Bantul, kini harus menghuni sel tahanan setelah berhasil diringkus pada Jumat 11 April 2025.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan penangkapan pelaku menyusul laporan korban Fauzan Riski Manggala Putra (18) warga Kembang Gede RT 004 Guwosari Pajangan Bantul.
BACA JUGA: Granat di Kamar Warga, Diduga Milik Almarhum Saat Berdinas di Timtim
“Korban melaporkan peritiwa yang dialaminya ke Polsek Kasihan Bantul, pada Minggu (6/4) 2025,” kata Jeffry kepada yogyapos.com, Sabtu (12/4/2025).
Ia mengungkapkan, peristiwa perampasan itu terjadi pada 31 Maret 2025. Dini hari itu sekitar pukul 00.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor memboncengkan temannya melintas di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah Tirtonirmolo Kasihan, Bantul.
BACA JUGA: Novel Dawuk Terbit di India, Tiga Kali Dibedah di Kalinga Literary Festival
Ia tiba-tiba dihentikan oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor nomor polisi N-MAX AB 35xx JH. Kemudian pembonceng (pelaku) turun dari sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon. Kemudian ia meminta handphone milik korban dengan alasan untuk dicek. Pelaku bahkan mengatakan bila ingin mengambil hanphonenya maka dipersilakan datang ke Polsek Sewon.
BACA JUGA: Wisuda di UWM, Lulusan PT Wajib Ciptakan Peluang di Tengah Gelombang PHK
Selang beberapa saat korban mendatangi Mapolsek Sewon, namun diperoleh jawaban taka da anggota yang melakukan penyitaan handphone dimaksud.
“Dari laporan korban itulah kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dia (pelaku) masih dalam penyidikan intensif,” pungkas AKP Jeffry.
BACA JUGA: Tabrak Tiang Telepon di Jalan Wates, Pengendara 'Ninja' Meninggal
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor NMAX Warna Hitam nomor pilisi AB 35xx JH dan satu unit Iphone 7 Warna emas. (Spd)
