Seorang Direksi Sebuah Perusahaan Terkenal di Yogyakarta Dilaporkan ke Polisi

share on:
Imanuel Deipha selaku kuasa hukum pelapor saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Seorang direksi PT GMS berinisial S dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Pelaporan dilakukan oleh Anton Juwono,  yang merupakan pemegang saham besar pada PT GMS. Laporan polisi teregister dalam LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DI. YOGYAKARTA.

BACA JUGA: Simpul-simpul Relawan Anies Baswedan-Muhaimin Gelar Festival Kentongan, Juri Embi N Noer

“Saya datang ke sini (Polda DIY), untuk melakukan follow up terkait laporan dugaan tindak pidana yang sudah dalam beberapa waktu yang lalu kami buat di Polda DIY, di Krimsus,” kata Imanuel Deipha selaku kuasa hukum pelapor kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (14/12/2023).

BACA JUGA: PN Sleman Memvonis Lepas Terdakwa Penggelapan Rp 73 Juta

Imanuel menjelaskan, awalnya para pemegang saham mayoritas berinvestasi berupa uang dalam bentuk saham di PT GMS, investasi dilakukan dalam waktu berbeda, diawali investasi pertama dibuka pada tahun 2010.

“Dalam kurun waktu 10 sampai 13 tahun para pemegang saham, terhadap investasi yang dilakukan hanya dibagi sebanyak dua kali dalam bentuk deviden, alasan direksi atau pengurus PT GMS tidak bisa membagi deviden secara lancar karena menurut keterangannya PT merugi,” jelas dia.

BACA JUGA: Dua Pencuri Pajero di Maguwoharjo Diringkus, Dua Lainnya Buron

Menurut dia, kejanggalan mulai tercium di tahun 2019, meski mengaku merugi namun justru membeli aset bangunan berupa Hotel TM di Malioboro yang diduga proses transaksinya cacat hukum. 

“Pembelian Hotel TM diduga cacat hukum, ternyata hotel tersebut sedang dijaminkan di Bank Bukopin, pembelian hotel itu banyak kejanggalan, terutama karena tidak adanya izin dari kreditur pemegang hak tanggungan, dalam hal ini adalah bank Bukopin. Perlu diketahui jual beli aset yang menjadi jaminan harus mendapatkan izin tertulis dari pemegang hak tanggungan untuk dapat ditransaksikan kepada pihak lain,” ujarnya.

BACA JUGA: Kakek Cabul Diganjar Pidana Penjara 14 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Bahkan, terungkap salah satu terlapor berinisial S adalah pemilik Hotel TM di bawah naungan PT MPM dan S merupakan komisaris PT MPM serta Dirut PT GMS dan pemegang Saham di PT GMS

“Transaksi tersebut sarat dengan konflik kepentingan,” tandasnya.

Dibeberkan, proses transaksi bermula saat perseroan menawarkan saham disetor sejumlah 50 lembar, atas penawaran tersebut salah satu terlapor inisial S mengambil 24 lembar dengan pembayaran pada mulanya menggunakan cek atau bilyet giro.

BACA JUGA: Kasad: Kemanunggalan TNI-Rakyat Kunci Keberhasilan Hadapi Tantangan

“Cek atau BG hanya bisa dicarikan 1 lembar dan entah bagaimana ceritanya, direksi bermanuver dengan mengadakan tukar guling Hotel TM (milik S) tanpa sepengetahuan para pemegang saham sebelumnya untuk menggantikan pembayaran cek atau BG yang tidak cair tersebut,” tandasnya.

Atas tukar guling itu saham milik S di PT GMS bertambah sebanyak 23 lembar. Ditambah menurut keterangan S Direksi PT GMS yang dulu melaksanakan transaksi dia merasa dikelabui oleh S yaitu baru diketahui dikemudian hari bahwa harga sebenarnya Hotel TM adalah sekitar Rp 22 miliar, bukan Rp 45 miliar.

“Tetapi pada waktu akan dilakukan tukar guling, S mengaku bahwa harga Hotel Top Malioboro adalah Rp 45 miliar. Kejanggalan-kejanggalan  ini menimbulkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama antara pemilik Hotel TM dan Direksi PT GMS,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ziarah ke Makam Kusumanegara di Hari Juang TNI AD

“Selain S yang ikut dilaporkan inisial B,” katanya.

Saat dikonfirmasi yogyapos.com melalui aplikasi pesan WhatsApp salah satu terlapor berinsial B mengatakan akan melakukan konfirmasi kepada legal perseroan.

“Saya konfirmasi dulu ke legal perseroan,” jawab B.

BACA JUGA: Catatan Debat Capres 2024: Ganjar Ragu, Prabowo Normatif, Anies Membawa Harapan

Sementara itu pihak Polda DIY membenarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DI. YOGYAKARTA, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi.

“Benar (Polda DIY) menerima laporan 951, saat ini pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW dalam pesan singkatnya. (Opo)


share on: