Kakek Cabul Diganjar Pidana Penjara 14 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

share on:
Suasana sidang pembacaan vonis || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Majelis hakim Pengadilan Sleman memvonis penjara 14 Tahun terhadap Raharjo (65) terdakwa kasus pencabulan terhadap 11 anak santri, Rabu (13/12/2023).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar atau subsider kurungan selama 1 bulan. Putusan ini sesuai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Euis Ratmawati SH dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Puluhan Advokat Yogya Bentuk Tim Siaga Kawal Pemilu 2024

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak. Melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4),” tegas Hakim Ketua, Lis Susilowati SH MH.

Tim kuasa hukum terdakwa, Femmy Citra Listien SH dan Teddy Hendrawan SH, menyatakan menghormati putusan tersebut. “Kami menghormati putusan hakim, meskipun keberatan. Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, misalnya bahwa sudah usia lanjut,” ungkap Teddy kepada yogyapos.com, usai sidang.

BACA JUGA: Dr Mukhijab MA: Debat Capres 2024 Putaran Pertama, 'Incumbent' Tersengat Energi Perubahan

Perkara ini bermula pada bulan Mei tahun 2023 lalu sejumlah warga melaporkan terdakwa Raharjo karena diduga telah melalukan pencabulan pada 11 anak-anak ke Polda DIY. Sementara itu salah orang tua korban Sukarno menyampaikan Ia merasa lega majelis hakim menjatuhkan pada terdakwa dengan pidana  selama 14 tahun denda 1 Miliar.

Sebelum sidang pembacaan vonis, sejumlah warga melakukan unjukrasa mendesak hakim agar menjatuhkan putusan yang berat terhadap terdakwa.(Agn) 


share on: