Yogyapos.com (SLEMAN) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatukan vonis lepas (onslag van rechtvervolging) Hari Yuda S (51) terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp 73 juta, Kamis (14/12/2023).
Majelis hakim diketuai Edy Antono SH dalam sidang pembacaan putusan menilai terdakwa memang terbukti melakukan kesalahan, namun tindakan yang dilakukannya bukan merupakan perbuatan pidana melainkan masuk dalam ranah perdata.
BACA JUGA: Catatan Debat Capres 2024: Ganjar Ragu, Prabowo Normatif, Anies Membawa Harapan
Dalam sidang ebelumnya terdakwa warga Maguwoharjo Depok Sleman ini dituntut hukuman penjara selama 2 Tahun 6 Bulan oleh jaksa TE Arie Wibowo SH MH. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir karena akan konsultasi dengan pimpinannya. Sementara itu Tim Penasehat Hukum terdakwa, Agung Dwi Purwanto SH dan Joko Supriyadi SAg menyatakan rasa syukur.
“Kami berterimakasih kepada hakim atas putusan ini. Sejak awal kami memang yakin perkara ini masuk ranah perdata,” ungkap Joko seusai sidang.
BACA JUGA: Soal Debat Capres, GJL Nilai Ganjar Tegas dan Humanis
Kasus ini bermula dari pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh terdakwa di BRI Mlati Sleman, pada 4 Mei 2010. Terdakwa dalam pengajuan kredit itu bersama istrinya ketika itu, Armiati, sebesar Rp 240.000.000 yang akan diberikan untuk pembelian rumah dengan jangka waktu 120 bulan atau sepuluh tahun, terhitung mulai 16 Juni 2010.
Pengacara terdakwa, Agung Dwi Purwanto SH (kanan) dan Joko Supriyadi SAg || YP-Agung DP
Pada awalnya terdakwa lancar membayar setiap bulannya. Namun kemudian terjadi kredit macet. Karena itulah sekitar Juni sampai Juli tahun 2019, Saksi Armiati dan saksi Ir Y Ardiyono meminta terdakwa untuk menyerahkan dokumen tentang riwayat pembayaran angsuran KPR. Setelah mendapatkan dokomen saksi mendatangi Kantor Cabang BRI Mlati untuk meminta penjelasan riwayat anggsuran KPR.
BACA JUGA: Dr Mukhijab MA: Debat Capres 2024 Putaran Pertama, 'Incumbent' Tersengat Energi Perubahan
Selanjutnya, bertempat di Warung Kopi di Manisrengga Klaten antara terdakwa dan saksi bertemu untuk musyawarah membahas menyelesaikan angsuran KPR yang sudah macet dan terdapat banyak tunggakan. Dalam musyawarah tersebut kedua saksi menyodorkan Surat Kesepakatan Bersama antara saksi Armiati dengan terdakwa HYS yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian surat kesepakatan yang sudah ditandatangani bermaterei oleh Armiati (pihak 1) terdakwa (pihak 2) dan Ir Y Ardiyono sebagai saksi. Namun saksi Yayan Sopyan, adik ipar terdakwa tidak bersedia tanda tangan.
Adapun pada surat kesepakatan tersebut pada pokoknya menerangkan kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam perjanjian kepemilikan tanah dan bangunan atas Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1039/Maguwoharjo. Dalam perjalanan waktu pada pertengahan bulan Februari 2020, terdakwa belum juga dapat melunasi sisa KPR sebagai Surat Pernyataan kesanggupan yang pernah dimohonkan kepada Pimpinan BRI Yogyakarta Mlati. Sebagai Debitur saksi Armiati kemudian mengadakan negeosasi untuk menyelesaikan pinjaman fasilitas KPR dengan cara pembayaran sekaligus lunas. Supaya jaminan SHM No.1039/Maguwoharjo tidak dilelan
BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan terhadap Kapolresta Sleman
Selaku Debitur juga, saksi Armiati mohon keringanan bunga, denda dan finalti. Dari total kewajiban Rp 122.184.651dengan kemampuan bayar Rp 73.000.000 dan hasil kesepakatan tersebut dibuat berita acara. Setelah terjadi kesepakatan saat itu juga saksi Armiati mentransfer Rp 73.000.000 yang diperoleh dari saksi Ir Y Ardiyono. Pincab BRI Mlati membuat Kesepakatan Hasil Negosiasi Pelunasan akan serahkan SHM 1039/Maguwoharjo kepada pihak kedua, dalam hal ini Armiati.
Bedasarkan surat Nomor: B.134./KC.VII./ADK.KONS/02/2020 tertanggal 20 Tahun 2020, perihal Pelunasan Fasilitas Kridit Pemilik Rumah (KPR) telah dinyatakan Lunas. Dokumen Pelunasan yang ditandatangani Ari Juwono pada pokoknya menerangkan agunan Kredit SHM sudah dapat diambil dengan syarat terdakwa HYS beserta saksi Armiati datang dikantor dengan membawa KTP Asli. Namun sampai kasus ini dilaporkan oleh saksi Ir Y Ardiyono ke Polres Sleman, terdakwa HYS tidak mau bersama saksi Armiati untuk mengambil SHM No.1039/Maguwoharjo.
BACA JUGA: Kakek Cabul Diganjar Pidana Penjara 14 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Armiati dan saksi Ir Y Ardiyono mengalami kerugian materiil sekurang kurannya sejumlah Rp 73.000.000.
“Namun fakta persidangan perkara ini bukanlah pidana melainkan perdata. Kami mengapresiasi putusan hakim,” tandas Agung Dwi Purwanto yang segera akan meminta kejaksaan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. (Agn/Met)
