Yogyapos.com (JAKARTA) - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan
“Siap hadir (sidang permohonan praperadilan Aiman Witjaksono) dan sudah kami persiapkan, “ ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan permohonan praperadilan itu hak Aiman sebagai saksi.
BACA JUGA: Dari Pidato Pasca Pengumuman Quick Count, Akankah Prabowo Tanpa Mega?
“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan seperti dilansir PMJNews, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan Aiman tersebut.
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tegas Ade. (*)