Dugaan Korupsi TKD Condongcatur, Kejati: Modusnya Dirikan Kos Eksklusif Dilengkapi Kolam Renang

share on:
Tersangka Kuwat, eks Jogoboyo Kalurahan Condongcatur || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, terkuak motif-motif curang yang dilakukan para tersangka. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir Rp 4,2 miliar.

BACA JUGA: Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Hadir di Akmil, Begini Pesannya

Dugaan korupsi ini menyeret mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji daneks Jogoboyo Kuwat, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, pada Selasa (30/6/2026).

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo SH mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan TKD terdapat pada persil 88 Padukuhan Pringwulung, para tersangka menyewakan lahan Kasultanan Yogyakarta tersebut diduga tanpa izin Gubernur DIY.

BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Begini Penjelasan Balai TNGM

"Modus penyewaan TKD yang dilakukan kedua tersangka berlangsung mulai Januari 2017 sampai dengan Maret 2025," kata Prabowo, Rabu (1/7/2026).

Meski tidak berizin, di lahan tersebut didirikan satu unit bangunan kos eksklusif (indekos), kurang lebih ada 30 kamar dan dilengkapi kolam renang.

BACA JUGA: Reno Candra Sangaji Resmi Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi TKD Condongcatur

"Jadi di lahan itu didirikan satu bangunan yang diperuntukkan untuk  indekos, sepertinya kost eksklusif karena ada kamar mandi dalam dan ada fasilitas kolam renang," bebernya.

Diketahui, dalam pengelolaan TKD telah diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

BACA JUGA: Kejati DIY Tahan Eks Jogoboyo Condongcatur di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Reno Ikut Dijerat

Diungkapkan, saat ini proses penyidikan dan pendalaman terus dilakukan gunamengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada supaya terang peristiwanya," sebutnya.

BACA JUGA: Menteri Jumhur Ungkap Potensi Perdagangan Karbon Indonesia Capai Ribuan Triliun

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.

BACA JUGA: Piala Dunia Makin Seru, Prajurit Korem 072/Pmk Kembali Gelar Nobar

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi, terdiri dari perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, termasuk 3 orang ahli yakni ahli keuangan negara, ahli pidana dan Auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara.

BACA JUGA: Jembatan Berjo Kidul Diresmikan, Bukti Kuatnya Semangat Gotong Royong

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.224.342.510. (Eko Purwono)


share on: