Yogyapos.com (BANTU) - Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Bantul menggelar sarasehan dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-80 Muslimat NU. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor PCNU Bantul, Jalan Adisucipto, Karangbayam, Bantul, Kamis (26/2/2026).
BACA JUGA: Geruduk Mapolres, Brigade Joxzin Desak Polres Bantul Ungkap Pembunuhan Yoga
Sarasehan mengangkat tema jejak pengabdian dan kiprah kepemimpinan perempuan NU di tingkat cabang. Pada layar utama terpampang tajuk kegiatan yang menegaskan semangat khidmah dan perjuangan para ketua Muslimat NU Bantul dari masa ke masa. Momentum delapan dekade ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen organisasi dalam memberdayakan perempuan dan membangun ketahanan keluarga.
BACA JUGA: Refleksi Sosiologis Di Hari Anti-Perundungan Internasional
Hadir sebagai narasumber drg Hj Siti Roikhana Munawaroh MPH selaku Ketua PC Muslimat NU Bantul saat ini, bersama para ketua periode sebelumnya, Nyai Hj Nadhiroh Mujab SHI, dan Nyai Hj Siti Baroroh. Ketiganya berbagi pengalaman, tantangan, serta dinamika perjalanan organisasi yang telah berkiprah selama 80 tahun di tengah masyarakat Bantul.
Para narasumber Sarasehan || YP-ist
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sambung rasa dan silaturahmi bersama pimpinan DPRD DIY, yang membahas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait hukum keluarga.
BACA JUGA: Jalani Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Kena Sanksi Mutasi-Demosi
Sebagai narasumber utama, Ketua PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum., memaparkan substansi Pasal 401–404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Ia menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain praktik nikah siri, poligami tidak tercatat (poligami liar), serta persoalan penggelapan atau pengaburan nasab.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Kampus Garda Terdepan Bangun Budaya Integritas
“Kajian ini penting karena membahas banyak norma hukum baru yang perlu diketahui masyarakat. Meskipun dalam dunia hukum berlaku asas fiksi hukum, sosialisasi tetap penting karena tidak semua warga membaca undang-undang,” jelasnya.
BACA JUGA: Puisi Untuk Ketua BEM UGM karya Aprinus Salam
Turut hadir Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., yang memberikan sambutan sekaligus mendengarkan dan menjaring aspirasi masyarakat. Menurutnya, sosialisasi KUHP Baru menjadi momentum penting yang sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Peraturan tersebut menegaskan pentingnya legalitas perkawinan sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga yang kuat dan berketahanan.
BACA JUGA: Bangga dengan Paspor Indonesiaa di Tengah Tantangan Brain-Drain
Melalui sarasehan ini, Muslimat NU Bantul tidak hanya merefleksikan perjalanan panjang pengabdiannya, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mengedukasi masyarakat terkait isu-isu hukum keluarga yang aktual, demi terwujudnya keluarga yang sah, harmonis, dan terlindungi secara hukum. (Markaban Anwar)
