Polsek Tempel Tangkap Penyalahguna Upal

share on:
Konferensi pers penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan upal, di Mapolsek Tempel, Rabu (16/7/2025) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Unit Reskrim Polsek Tempel meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) dengan barang bukti sebanyak 8 lembar upal kertas pecahan Rp100 ribu, di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setyabudi SH MM mengatakan, ketiga pelaku yakni S (31) warga Kecamatan Srumbung Srumbung, Magelang, lalu RS (22) dan MY (23), keduanya warga Kecamatan Tempuran, Magelang.

BACA JUGA: Lagi Nih! Polda DIY Giat Operasi, Sita 1.672 Botol Miras

"Untuk korban seorang perempuan berinisial AE berumur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel. Tersangka ditangkap pada 19 Juni 2025," kata Gunawan didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Rabu (16/7/2025).

Gunawan mengungkapkan, kasus peredaran upal berawal dari kecurigaan korban yang saat itu sedang menjaga toko ponsel Fazza Cell di Jalan Magelang Km 17 Margorejo Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 16.54 WIB.

BACA JUGA: Buron 10 Bulan, Maling Spesialis Rambu dan Kerangka Baliho Diringkus

"Saat korban sedang jaga di TKP (di Fazza Cell) kemudian datang kedua orang pelaku dengan memakai masker, salah satu pelaku turun dan bermaksud mengisi Top Up Dana kemudian langsung membayar uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dengan terburu-buru dan langsung pergi ke arah Magelang," ungkapnya.

Setelah para pelaku pergi, korban baru merasa janggal dengan uang yang diterima. Lantas melaporkan ke Polsek Tempel, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di di wilayahMagelang Jawa Tengah.

"Setelah para pelaku pergi tersebut korban baru menyadari kalau uang tersebut ternyata palsu," sebutnya.

BACA JUGA: AKBP Prof Dr Saprodin Kini Menjabat Dirreskrimsus Polda DIY

Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah ponsel, 1 Unit sepeda motor, 1 buah tas warna hitam dan 8 lembar uang palsu kertas pecahan Rp100 ribuan dalam keadaan utuh dan 2 lembar bukti transaksi," sambungnya. (Opo)


share on: