Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan memasuki babak baru, tersangka berinisial M akhirnya ditahan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Dia menyebutkan oknum pejabat di lingkungan Lapas Cebongan ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 18 Juli 2024.
“Pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kami lakukan penahanan,” kata Adrian kepada wartawan Jumat (30/8/2024).
Diungkapkan, sebelum penahanan, Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali namun selalu mangkir. Tersangka merupakan oknum pejabat di lingkungan Lapas Cebongan, dugaan pungli dilakoninya pada medio 2022-2023.
“Panggilan kedua telah dilakukan, bersangkutan berada di Jakarta dan tidak memenuhi panggilan. Pada saat pemanggilan yang ketiga, M datang dan langsung ditahan,” tandasnya. Penyidik terus mengembangkan kasus ini.
Sedangkan tim pengacara korban (warga binaan) Lapas Cebongan dari melalui Ibno Hajar SH I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Polresta Sleman sudah menangani kasus di Lapas Cebongan secara cepat dan profesional. Faktanya tersangka M dua kali tidak hadir di panggil oleh penyidik dan memang selayaknya ditahan.
“Juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menangani perkara ini benar korperatif sesuai dengan faktanya dan tidak ada kompromi dalam kasus ini,” sebut Ibno Hajar mewakili tim LBH Aryawiraraja.
Pihaknya juga berharap kasus ini diusut tuntas sehingga menjadi terang benderang, agar dugaan keterlibatan pihak lain dapat terungkap.
“Dalam kasus ini kami akan mengawal sampai ada putusan inkrah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak Kepolisian.
“Apapun keputusan pihak yang berwenang kami yakin telah dipertimbangkan secara komperhensip,” tutur Kelik menjawab konfirmasi yogyapos.com melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. (Opo)
