Praperadilan Tersangka Korupsi TKD Maguwoharjo Dinyatakan Gugur

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta gugurkan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo Kapanewon Depok Sleman.

Pemohon mempermasalahkan hal sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

BACA JUGA: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Bukan Tersangka

“Terkait permohonan praperadilan tersangka Lurah Maguwoharjo Kasidi, putusannya hari Selasa tanggal 30 Jan 2024,” kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan kepada yogyapos.com, Selasa (30/1/2024).

Heri menjelaskan putusan sidang praperadilan, gugatan dinyatakan gugur lantaran pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Dinyatakan gugur artinya perkara peradilannya otomatis tidak dapat dilanjutkan karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan membenarkan adanya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Lurah Maguwoharjo.

“Ya, praperadilan dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Yogyakarta,” jelas Herwatan.

BACA JUGA: Pemain Monolog Butet Kertaredjasa Dipolisikan, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

Menurut Herwatan, tim Jaksa telah mempersiapkan surat dakwaan pada pokok perkara yang akan dibacakan dipersidangan pada Kamis (1/2/2024) di Pengadilan Tipikor Yogya.

“Kami siap membacakan dakwaan pada sidang mendatang, tim Jaksa Penuntut kami terdiri Dwi Nurhatni dan Christina Rahayu,” sebut dia.

Kasidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dalam perkara korupsi penyalahgunaan TKD Kalurahan Maguwoharjo, pada Kamis (2/11/2023) lalu. (Opo)


share on: