Yogyapos.com (YOGYA) - Polda Daerah DIY berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras ilegal selama sepekan pelaksanaan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Miras Tahap II.
Kabid Humas Polda DIYDIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.
BACA JUGA: AKBP Prof Dr Saprodin Kini Menjabat Dirreskrimsus Polda DIY
"Operasi miras Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ihsan, Selasa (15/7/2025).
Ihsan menerangkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus melakukan pemberantasan peredaran iras ilegal di seluruh wilayah DIY.
Sebagian baran bukti miras yang disita petugas || YP-Ist
“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan," jelasnya.
BACA JUGA: Perahu Nelayan Terbalik di Pantai Samas, Seorang Meninggal Dunia
Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi, serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol," tukasnya. (*/Opo)
