Polisi Bekuk Dua Tersangka Kekerasan, Sita Sepucuk Airsoft Gun

share on:
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian (tengah) menunjukkan barang bukti Airsoft Gun || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua orang tersangka pelaku kekerasan, YRW (34) warga Depok Sleman dan FPS (21) warga Kalasan Sleman. Dari tangan tersangka disita sepucuk senjata jenis Airsoft Gun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kejadian menimpa korban ALL (21) seorang laki-laki warga Maluku Tenggara, di sebuah rumah kos di wilayah Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok pada Selasa (10/112023) sekira pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA: Klien Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Advokat Agung Dwi Purwanto Siapkan Pledoi

“Awalnya korban ALL berboncengan sepeda motor dengan saksi hendak kembali ke rumah indekosnya pada Selasa (10/11/2023) pagi,” kata Ardian kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023).

Dibeberkan, saat sebelum sampai di Jembatan Pugeran, pelaku hendak memberhentikan pelapor, karena ketakutan korban lari meninggalkan sepeda motor dan sembunyi di rumah orang.

Dua tersangka yang berhasil diringkus petugas dihadirkan di hadapan awak media || YP-Ist

“Kemudian pelaku ketemu dengan pelapor, lalu  terjadi cekcok selanjutnya pelaku naik mobil dan pelapor naik motor kembali terus ketemu lagi sesudah dari Jembatan Pugeran kemudian pelapor di belakang mobil pelaku dan pelapor mau diberhentikan lagi, pelapor melempar batu mengenai pintu sebelah kanan depan terus pelapor dikejar sampai kos,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan TKD di Utara Pasar Seni Gabusan Segera Ditertibkan

Sampai di kos pelapor terjadi cekcok lagi, hingga terjadi penembakan menggunakan peluru dari Airsoft Gun sebanyak empat kali ke udara dan dua kali mengarah ke kaca jendela, selain itu  pelaku sempat melempar botol minuman mengenai kaca depan bangunan kosan.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA: 88 Butir Peluru dan 1 Magazine Ditemukan di Rumah Seorang Warga Sanden

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan UU Darurat Nomor 12 tahun1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain sepucuk Airsoft Gun jenis Glock caliber 6 mm warna cream, 1 buah tas selempang,” imbuhnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: