Dugaan Penyalahgunaan TKD di Utara Pasar Seni Gabusan Segera Ditertibkan

share on:
Lurah Timbulharjo Bantul, Hanif Haibar Arkham menunjukkan data || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Santer dugaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) oleh masyarakat, Pemerintah Kalurahan Timbulharjo Sewon Bantul sigap melakukan pendataan di sebelah utara Pasar Seni Gabusan (PSG).

Di lokasi tersebut disinyalir sudah puluhan tahun penggunaan TKD peruntukanya tidak sesuai dengan ketentuan dari Gubernur DIY.

“Luas TKD yang yang diduga tidak sesuai peruntukannya ini sekitar satu hektare. Itu sudah terjadi sejak sekitar tahun 1990,” kata Lurah Timbulhaharjo A. Hanif Arkham Haibar  kepada yogyapos.com, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA: Agus Santoso Memohon Maaf kepada Sri Sultan HB X dan Minta Dibebaskan Hakim

Di tanah tersebut selama ini didirikan bangunan untuk rumah tempat tinggal dan kios perdagangan. Jumlah penghuninya sekitar 40 Kepala Keluarga (KK). Sebagian ada yang  masih kosong bagunan.

Bangunan kios dan rumah penduduk ataupun yang lainnya ternyata diperjual belikan. Ada pula yang disewakan.

“Sekarang kami lakukan tindakan tegas, tanah yang masih kosong dilarang untuk didirikan bangunan. Tidak bolah ada lagi jual beli atau pun sewa menyewa tanah dan bangunan,” tegas Hanif. 

BACA JUGA: Klien Kasus Penggelapan Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Advokat Agung Dwi Purwanto Siapkan Pledoi

Hanif menyatakan, lurah dan orang yang kemungkinan dipercaya untuk menguri TKD itu kesemuanya sudah meninggal dunia. Beberapa kali ada orang yang ditawari untuk membeli atau menyewa TKD yang kemudian konsultasi ke Kalarahan Timbulharjo, ahirnya mengufungkan niatnya setelah diberikan penjelasan bahwa tanah tersebut merupakan TKD. Pembeli atau penyewa mengurungkan niatnya karena meski mendapatkan kwitansi dari yang menawarkan namun tidak dapat mensertifikatkan.

BACA JUGA: Di Bantul, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Blusukan ke Pasar Sosialisasi Program dan Berbagi Nasi Kotak

“Saya beberapa waktu lalu memperoleh perintah dari Bapak Bupati Bantul Abdul Halim Muslih untuk melakukan pendataan demi penertiban. Harapan saya itu segera dapat ditertibkan. Saya justru memperoleh warisan masalah itu, namun akan melaksanakannya dengan baik,” tambah Hanif.

Gerbang menuju lokasi TKD yang diduga disalahgunakan || YP-Supardi

Hasil pendataan sudah ada dan akan segera dikirim kembali ke Bupati Bantul. “Agar penertiban ini dapat segera selesai, maka meski kami belum mengirimkan surat secara tertulis, namun sudah menyampaikan secara lisan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan Satpol PP serta pihak yang berkopemten agar beratensi untuk kelancaran penertiban penggunaan TKD dimaksud,” jelas Hanif.

BACA JUGA: Pariwisata 2024 Cerah, Pemerintah Optimis Targetkan 14 Juta Wisman

Sebelumnya, Bupati Abdul Halim Muslih merasa geram terhadap pengunaan TKD. "Itu TKD, kalau digunakan kok gak menyewa ke yang berhak. Maka harus dilakukan penertiban. Saya memerintahkan ke Pemkal Timbulharjo agar melakukan pendataan,” kata Halim.

Pemkab Bantul bertekad untuk melakukan pwmenertiban penggunaan TKD. Hal ini sesuai dengan perintah Gubernur  DIY Sri Sultan HB X. (Spd)


share on: