Polisi akan Tangkap Pelaku Pembuka Separator Ilegal di Jalan Ringroad

share on:
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan perihal bukaan separator ilegal di sepanjang Jalan Ringroad || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menertibkan pelaku yang membuka separator secara ilegal di sepanjang jalan Ringroad. Pelaku bisa dijerat pasal pidana karena telah merusak fasilitas umum.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya telah mengantongi data sebanyak 50 titik bukaan separator tak resmi yang dibuka masyarakat. Penertiban bertujuan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.

BACA JUGA: Seniman-Budayawan Muhammadiyah akan Berkumpul di Malang, Ini Agendanya

“Bukaan separator secara ilegal artinya tidak sesuai dengan fungsi, manfaat dan tidak sesuai dengan aturan,” sebut Kombes Alfian di Mapolda DIY usai mengikuti gelar pasukan Operasi Patuh Progo 2024, Senin (15/7/2024). 

Alfian menjelaskan, sejumlah bukaan separator ilegal tersebut akan dilakukan penutupan bertujuan menekan angka kecelakaan. 

“Jadi tidak semua separator ditutup, tapi hanya yang ilegal yang ditutup,  untuk mengurangi fatalitas terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya. 

BACA JUGA: Hakim Nyatakan tidak Sah SP3 Dugaan Pemalsuan Keterangan yang Timbulkan Kerugian Rp 30 M

Diungkapkan, bahwa pelaku pembongkaran separator ilegal dapat dikenai sanksi pidana karena merusak fasilitas umum. Namun demikian, dirinya menyampaikan akan mengedepankan upaya secara humanis dengan memberikan edukasi bagi yang telah membuka separator secara ilegal. Jumlah bukaan separator ilegal tercatat 50 titik. 

BACA JUGA: Diringkus Saat Hendak Ceramah, Perburuan Buron Penipuan Sertipikat Tanah Berakhir di Salatiga

“Saya akan melakukan menertibkan secara humanis, saya sudah punya data, saya akan melakukan edukasi dan pendekatan yang bersangkutan, apabila melakukan kembali,  akan kami lakukan tindakan tegas karena telah melakukan tindakan pidana,” tegasnya.

“Dari 50 (bukaan)separator ilegal, sebanyak 30 telah kita tutup,” sambungnya.(Opo) 

 

 

 


share on: