Hakim Nyatakan tidak Sah SP3 Dugaan Pemalsuan Keterangan yang Timbulkan Kerugian Rp 30 M

share on:
Pemohon praperadilan (ketiga dari kanan) didampingi tim kuasa hukumnya usai sidang di PN Sleman, Senin (15/7/2024) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono SH, mengabulkan praperadilan yang diajukan pemohon Nand Kumar terhadap Kapolda DIY, Senin (15/7/2024).

Hakim dalam putusannya menyatakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan No Sp Tap/114a/V/2024/Ditreskrimun tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B /114 d/V/2024/Distres krimum yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah.

BACA JUGA: Diringkus Saat Hendak Ceramah, Perburuan Buron Penipuan Sertipikat Tanah Berakhir di Salatiga

Selanjutnya, hakim memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan yang dibuat Pemohon Nomor: LP/B/143/III/2023/,SPK KT/POLDA DI Yogyakarta, tanggal 6 Maret 2023, dengan terla por BI dan AO. 

“Tindakan termohon menerbit kan SP3 tidak sah dan merugikan terhadap pemohon,” tegas hakim.

Sidang pembacaan putusan dihadiri tim kuasa hukum pemohon, terdiri A Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, Kresno Edy Winarko SH Sita Damayanti Oningtyas SH dan Wahyu Budi Prasetya SH. 

BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp 3,4 Triliun Diungkap Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian

Seusai sidang, Muslim Murjiyanto mengatakan mengapresiasi atas putusan hakim yang mengabulkan semua permohonannya. Menyusul putusan ini, pihaknya meminta agar Termohon segera melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kliennya.

“Kami mengapresiasi putusan hakim, obyektif berkeadilan. Selanjutnya tentu kami berharap dugaan tindak pidana yang telah kami laporkan kepada pemohon segera dibuka kembali, dilanjutkan penyelidikan,” tukasnya.

Sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Sleman || YP- Agung DP

Diungkapkan, Nand Kumar adalah pelapor dugaan tindak pidana yakni dirinya merasa dirugikan terkait dengan BG dan Cek senilai kurang labih Rp 30 Miliar dan korelasinya dengan pasal 266 ayat (1) KUHP maupun Pasal 266 ayat(2) KUHP.

BACA JUGA: Kapolda DIY Beberkan Sasaran Operasi Patuh Progo 2024, Libatkan 980 Personel

Kasus bermula dari investasi pembangunan sebuah apartemen, ia memberikan investasi Rp 25 miliar pada 2019 kepada pengembang berinisial Prg, dengan janji keuntungan tertentu. Namun sampai tenggat waktu yang ditetukan, janji tersebut belum tewujud dengan alasan terkendala modal, sehingga Nan Kumar menambah investasi Rp 30 Miliar melalui cek dan BG.

Proyek tetap belum jalan, dengan alasan sebagian cek hilang dan telah diblokir karena telah dilaporkan hilang, sehingga tidak bisa dicairkan. Namun pihak yang dimaksud itu membantah, bahwa cek tidak hilang melainkan berada di tangan Prg.

Itu sebabnya Nan Kumar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY (Termohon). Namun perjalanan waktu Termohon menerbitkan SP3, sehingga Nan Kumar mengajukan praperadilan yang kemudian dikabulkan hakim.

BACA JUGA: Menuju Pilkada Bantul, Aris Suharyanto Peroleh 'Surat Tugas' dari DPP Partai Gerindra

Sementara itu, salah satu tim kuasa Hukum Termohon Polda DIY Heru Nurcahyo SH mengatakan menyatakan menghargai putusan hakim secara positif karena bahwa itu semua memang kewenangannya dalam memutuskan perkara ini. “Kita melihat apa prosesnya kedepan karena punya alasan sendiri sendiri. Meski demikian kami menilai ada kejanggalan dari putusan itu. Nanti akan dievaluasi, kami melapor dulu kepadaa pimpinan,” ucapnya, singkat. (Met/Agn)


share on: