Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY berhasil mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi dan menangkap tersangka JS (46) warga Nanggulan Kulonprogo.
Dirreskrimus Polda DIY Kombes Pol Dr Wirdhanto Hadicaksono SHSIK MSi menyampaikan, kasus ini terkuak berawal pada 15 April 2025 saat dilakukan pengungkapan penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan Kulonprogo.
BACA JUGA: Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers Gantikan Ninik Rahayu
Ketika itu petugas juga menemukan pemeliharaan satwa dilindungi di lokasi. Pelaku mengaku memperoleh satwa melalui tranksaksi daring di facebook, kemudian berlanjut ke pembelian Binturong, Owa dan Beruang Madu melalui group Whats App jual beli satwa. Kegiatan memelihara satwa ini telah dilakukan sejak November 2024.
Sebagian barang bukti || YP-Agung DP
"Pelaku menyimpan dan memelihara satwa-satwa tersebut di rumahnya dengan dalih hobi pribadi,” uajar Kombes Wirdhanto.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 ekor Beruang Madu, 5 ekor Binturung, 2 ekor Owa Serudung dan 1 ekor Owa Ungko.
BACA JUGA: Pemkab dan Kejari Sleman Teken MoU Cegah Pelanggaran Hukum
Tersangka dijerat Pasal 40 A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang konserversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Kabid Humas Kombes Pol Ihsan SIK saat memberikan keterangah pers || YP-Agung DP
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Ihsan SIK menyampaikan, Polda DIY mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memelihara, menjualbelikan atau memiliki satwa liar yang dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Selalu mengecek legalitas asal usul he lwan yang dimiliki serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
BACA JUGA: 110 PPAT Bantul Ikuti Pembinaan
Menurutnya, sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi alam, Polda DIY akan terus berupaya menegakkan hukum secara tegas berkelanjutan terhadap pelanggaran yang berkaitan perlindungan satwa liar.
"Laporkan segala bentuk kegiatan perburuan, perdagangan maupun pemeliharaan satwa dilindungi ke layanan kepolisian nomor 110 dan ke kantor polisi terdekat atau ke media sosial Polda DIY," tandasnya . (Agn)
Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Humas Polda DIY memberikan keterangan pada media || YP-Agung DP
Tersangka JS (46) dan.Salah satu satwa dilindungi sebagai barang bukti || YP-Agung DP
