Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengamankan 53 tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025 yang digelar pada 1 hingga 8 Mei 2025.
"Jumlah pelaku yang telah diamankan selama operasi pekat sebanyak 53 orang," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan di Mapolda, Jumat (9/5/2025).
BACA JUGA: Menyambut HANI 2025, BNN DIY Razia di Rumah Hiburan Malam
Diungkapkan, kasus yang paling banyak diungkap yakni pemalakan dengan jumlah tersangka 26 orang, lalu kasus perjudian sebanyak 5 orang, kasus prostitusi 9 orang, kasus miras 7 orang, dan narkoba 6 orang.
"Terhadap pelaku premanisme atau pemalakan disangkakan Pasal 368 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya
BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah Milik Mbah Tupon Masuk Tahap Penyidikan
Untuk kasus perjudian, dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta bagi siapa saja yang menyelenggarakan atau turut serta dalam kegiatan perjudian.
Kasus prostitusi, penyidik menerapkan Pasal 296 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP, ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun. Perkara minuman keras (Miras) disangkakan Pasal 492 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 hari.
BACA JUGA: Advokat Aprilia Buka Posko Pengaduan Korban Mafia Tanah
Bagi tersangka Narkoba, dijerat Pasal 127 dan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009, para pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Data barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 9 unit sepeda, senjata tajam 2 buah, handphone 22 unit, minuman beralkohol sebanyak 207 botol, obat terlarang 187 butir, alat kontrasepsi sebanyak 11 buah, kertas rekapan 7 lembar, buku 7 buah, pakaian 19 buah, sprei 2 buah, bedcover 2 buah, bolpoint 1 buah, 1 pasang pasang, sparepart motor 2 unit, tas 3 buah, pipa 1 buah, kartu ATM 1 buah, rekening koran 1 lembar, kwitansi 4 buah, tali 1 buah,ember 1 buah dan yang lain-lainnya ada 4 buah.
BACA JUGA: Truk Tabrak Begho Sedang Parkir, Pengemudi Meninggal Dunia
"Kami menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat, terutama terhadap aksi premanisme dan peredaran tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di DIY," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya praktik-praktik premanisme ataupun aktivitas pekat lainnya, segera laporkan ke layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat atau ke media sosial Polda DIY untuk percepatan penanganan. (Opo)
