PN Sleman Tolak Praperadilan Triyanto terhadap Kapolda DIY

share on:
Proses sidang Praperadilan terhadap Kapolda DIY di PN Sleman, Jumat (14/11/2025) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal PN Sleman, Arif Winarso SH, akhirnya memutus menolak praperadilan yang diajukan oleh Raden Mas Triyanto Prastowo terhadap Kapolda DIY.

BACA JUGA: Logika Politik Campur-Baur

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang di PN Sleman, Jumat (14/11/2025). Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon, Agus Yusuf Ahmadi SH dan tim kuasa hukum Termohon, Heru Nurcahya SH.

Hakim menegaskan, pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya sedangkan termohon berhasil membuktikan dalil-dalilnya. Bahwa segala prosedur dalam penyelidikan serta penyidikan telah dilaksanakan oleh termohon sebagaiman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Bandwith Sleman Bakal Diadili pada 24 November

“Dalam menetapkan tersangka termohon telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebgaimana da lam putusan MK No.21/PUU-XII/2014,” tegas hakim.

Diketahui, sidang praperadilan nomor perkara 9/Pid.Pra/20 25/PN.Smn ini, terkait penetapan tersangka pada penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, Pasal 378 KUHP dan Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP serta Penyerobotan Tanah Pa Pasal 385 KUHP dengan Nomor: LP/B/ 24/III/2025/Polres Gunungkidul/Polda DIY, Tanggal 20 Maret 2025.

BACA JUGA: Polres Bantul Segera Gelar Operasi Zebra Progo 2025

Salah satu tim kuasa hukum termohon Heru Nurcahya SH menyatakan dengan putusan tidak ada upaya lain selain menerima. “Dalam sidang praperdidilan ini kami tidak berharap apa-apa hanya membuktikan bahwa yang dilakukan termohon sesuai hukum acara yang berlaku. Dan itu dibenarkan hakim," ungkap Heru seusai sidang.                           

BACA JUGA: Diskominfo Sleman Membentuk Tim Monitoring Media, Ini Maksudnya

Sedangkan kuasa hukum pemohon mengungkapkan, melalui praperadilan ini langkah awal sudah dilakukan dan akan terus perjuangkan pemohon setelah tahap dua.                           

"Karena negara ini hukum dan sudah ketetapan hukum hormati. Kita patuhi putusan hakim, tapi kami akan terus perjuangkan pemohon," tandasnya. (Agn)                                     

 


share on: