Yogyapos.com (SLEMAN) - Jumlah permohonan akte kematian yang terlambat tercatat merupakan angka tertinggi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
“Jumlah permohonan yang terlambat lebih dari satu tahun itu diajukan di sini (di PN Sleman) yang paling banyak, mendominasi,” kata Humas PN Sleman Cahyono SH kepada yogyapos.com, Senin (25/12/2023).
BACA JUGA: Debat Cawapres 2024, Muncul Perilaku yang Melampaui Filosofi Kepemimpinan Jawa
Menurut Cahyono, sepanjang tahun 2023 permohonan secara keseluruhan yang diajukan masyarakat melalui PN Sleman jumlahnya mencapai 1.277 perkara.
“Jumlah permohonan akte kematian mencapai kurang lebih 30 per hari, data tersebut mulai Agustus hingga Desember 2023 datanya mencapai 480 permohonan,” jelasnya.
BACA JUGA: Jenazah Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua, Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir
Diungkapkannya, antusiasnya masyarakat mengajukan akta kematian yang terlambat dengan alasan untuk pengurusan hak waris dalam suatu keluarga.
“Rata-rata alasan mereka mengajukan permohonan, mayoritas untuk kepentingan turun waris dan memecah warisan. Dalam pengajuan harus ada persetujuan ahli waris termasuk silsilah waris,” ungkapnya.
BACA JUGA: Poros Buruh Jateng untuk Perubahan Optimis AMIN Mendulang 60 Persen Suara
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri Nomor 472.12/932/DUKCAPIL tentang penerbitan akta kematian. Untuk kematian yang sudah lama terjadi maka pencatatan kematiannya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data kematian, prosesnya dari pengadilan mendapatkan surat penetapan untuk diterbitkan akta kematian yang terlambat dari pemohon dalam waktu 35 hari, biasanya sidang satu kali saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Fariji Dawuh Rilis Mini Album 'RI5' di Pasar Lagu Indonesia
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan mengajukan permohonan akte kematian yang terlambat: Surat Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat; Fotokopi KTP (alm) dan pemohon; Fotokopi akte kelahiran (alm); Fotokopi akta perkawinan (alm); Fotokopi surat kuasa dari pihak keluarga (ahli waris); Fotokopi surat keterangan kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan; Fotokopi surat pengantar dari kelurahan setempat. (Opo)
