Jenazah Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua, Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

share on:
Lukas Enembe saat ditangkap pada 10 januari 2023 pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua || YP-Dok.Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dipastikan akan diterbangkan ke tanah kelahirannya.

”Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12). KPK turut duka cita,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA: KPK Tangkap Gubernur Lukas Enembe, Begini Kronologinya

Lukas Enembe tutup usia saat menjalani perawatan akibat penyakit gagal ginjar. Hal ini dibenatrkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya.

“Benar (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” ujar Albertus Budi Sulistya kepada awak media.

BACA JUGA: Memasuki Usia ke-77, Pemkal Condongcatur Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Lukas Enembe merupakan terdakwa suap dan gratifikasi yang divonis pidana penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900 dan dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh majelis hakim diketuai Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

BACA JUGA: Perempuan Beranak Dua Gantung Diri di Kamar Mandi

Hakim menyatakan, Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Nilai suap/gratifikasi itu Rp 10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.

BACA JUGA: Debat Cawapres 2024, Muncul Perilaku yang Melampaui Filosofi Kepemimpinan Jawa

Dengan meningganya Lukas Enembe, maka pertanggungjawaban pidana dugaan sudah berakhir. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, kemarin.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” tegas Tanak.

Demikian pula hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Catatan Debat Capres 2024: Ganjar Ragu, Prabowo Normatif, Anies Membawa Harapan

Sementara itu, Petrus Balla Pattyona selaku kuasa hukum terdakwa menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Adapun Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.

Lukas hingga meningga dunia itu berstatus tahanan PT DKI Jakarta. Di tingkat banding ini PT Jakarta Pusat mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA). (*/Met)

 

 

 


share on: