Hakim Tolak Praperadilan terhadap Kapolresta Sleman

share on:
Hakim tunggal Asni Meriyenti SH MH membacakan putusan menolak permohonan praperadilan, Selasa(12/12/2023) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Upaya KBA untuk mencari keadilan melalui Praperadilan No.10/Pid.Pra/2023/PN.Smn terhadap Kapolresta Sleman di Pengadilan Negeri Sleman kandas, setelah hakim tunggal Asni Meriyenti SH MH setelah memutuskan menolak permohonan tersebut, Selasa(12/12/2023).

Hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Oleh karena itu menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” tegasnya.

BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Puluhan Advokat Yogya Bentuk Tim Siaga Kawal Pemilu 2024

Menanggapai putusan itu salah satu tim kuasa termohon Agus Sudiarto SH mengungkapkan, senada dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim bahwa proses penyidikan yang lakukan oleh penyidik di Polres Sleman sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Teddy Hendrawan SH pada yogyapos.com mengatakan menghormati putusan hakim yang mempuyai pertimbangan. Namun kami tetap berkeyakinan semestinya hakim juga mempertimbangkan penetapan tersangka harus menggunakan pasal yang tepat,” ujarnya.

BACA JUGA: Forum TJSP Terima CSR Award

Senada disampaikan Wisnu Harta SH yang juga tim kuasa hukum pemohon, bahaw ada hal pembuktian dari pemohon yang tidak dipertimbangkan oleh hakim yaitu tentang peraturan Kepolisian Nomor 8 Pasal 14. Yakni para pihak telah membuat perdamaian ada kewajiban pihak penyidik untuk mengklarifikasi. “Namun hal itu sama sekali tidak dilakukannya dan tidak dipertimbangkan dalam persidangan,” tandasnya.

Seperti diketahui praperadilan diajukan KBA selaku pemohon karena menilai telah terjadi proses tidak prosedural terkait penangkapan dan penahanan dirinya.

BACA JUGA: Eko Darmanto Mengenakan Rompi Oranye dan Diborgol, Disangka Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 18 M

Dalam perkara ini KBA oleh Polres Slema melalui Satreskrim telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban karyawan pencucian mobil di wilayah Maguwoharjo pada 27 Oktober 2023 pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Balai Bahasa Yogyakarta Terbitkan 97 Judul Buku Cerita Anak dengan Dua Bahasa

Peristiwa bermula saat korban hendak menutup pencucian mobil, datanglah pelaku hendak mencuci mobil dan selanjutnya korban memberi tahu pada pelaku kalau pencucian mobil sudah tutup. Sesaat kemudian terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, berlanjut dorong mendorong dan berujung pemukulan pelaku pada korban, selain juga mendang korban. (Agn)

 


share on: