Yogyapos.com (YOGYA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait alat bukti elektronik dalam pengusutan kasus dugaan mafia pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tahun 2019 - 2023 di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Proses Hukum Firli Berlanjut, Penahanan Bagian Upaya Paksa Tergantung Penyidik
“Perkembangan (penanganan) perkara Kalurahan Candibinangun, alat bukti elektronik masih dalam pemeriksaan ahli,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY Herwatan kepada yogyapos.com, Senin (27/11/2023).
Menurut Herwatan, tim penyidik Kejati DIY terus mengusut kasus ini guna menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD di Kalurahan Candibinangun. “Penanganan perkara saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Dukung AMIN untuk Perubahan, Ratusan Relawan Tabuh Kentongan 'Siyaga Rakyat' di Titik Nol Yogya
Upaya mengungkap kasus ini terus bergulir, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sejauh ini belum ada satu pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 30 orang, termasuk lurah dan perangkat kalurahan,” beber dia.
Sebelumnya, tim Penyidik Kejati DIY telah melakukan penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Kalurahan Candibinangun pada Senin (13/11/2023) lalu. Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.
BACA JUGA: Ribuan Pendukung Anies Baswedan Optimis Berhasil Rebut Kedaulatan Rakyat Melalui Pilpres
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil membawa sejumlah alat bukti, antara lain 5 unit Handphone (HP), 3 unit hard disk, 3 unit laptop dan beberapa dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) di Jalan Bulus Lor Kalurahan Candibinangun. PT JEW merupakan pengembangan yang menyewa TKD milik Kalurahan Candibinangun.(Opo)
