Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DIY menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani periode tahun 2022 hingga Mei 2023.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, menegaskan penetapan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024. Sebelumnya telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani, terdiri dari Direksi dan Komisaris.
BACA JUGA: Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogya Bekuk Tiga Pembobol ATM Indomaret Fresh Jalan Pramuka
“Tim Penyelidik Kejaksaan telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” jelas Herwatan kepada yogyapos.com, Senin (29/4/2024).
Diungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 atas pengelolaan Operasional PT Taru Martani pada 2022 hingga Mei 2023 ditemukan aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan.
“Nilai temuan tersebut minimal sebesar Rp 17.446.132.000,” tukasnya.
BACA JUGA: Denpom IV/2 Yka Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Prajurit Korem 072/Pmk
Sedangkan berdasarkan laporan keuangan PT Taru Martani mulai 2022 berupa neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp 43.358.616.547. Diketahui nilai akun tersebut antara lain berupa Investasi Sementara Trading dengan saldo sebesar Rp 17.500.000.000.
“Pada Neraca per 31 Mei 2023 (non-audited), saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp 1.200.000.000, sehingga menjadi Rp 18.700.000.000,” jelasnya.
BACA JUGA: Yogyakarta Jadi Pilihan Venue Konser Supermusic Superstar Intimate Session
Selain itu, lanjut Herwatan, ada aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future, pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas SH Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana investasi trading.
“Ada seseorang dalam manajemen PT Taru Martani melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022,” sambungnya.
BACA JUGA: Menghindari Ban Serep Terjatuh, Mobil Bemuatan Duku Terguling dan Terbakar
Tim penyidik juga menemukan pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT Taru Martani, sedangkan proses pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT Taru Martani.
“Jadi ada pembukuan akun bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani,” imbuhnya.
Tersaangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Opo)