Penganiayaan di Malam Tahun Baru, Tersangkanya Diduga Terpengaruh Miras

share on:
Tersangka penganiayaan di Kalipakis (berseragam tahanan biru) ditunjukkan oleh Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rohman SH MH (tengah) saat memberikan keterangan pers, Rabu (11/1/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Diduga terpengaruh minuman keras, Ac (39) warga Sonopakis melakukan penganiayaan M Johan (32) warga Kersan, Tirtonirmolo, Bantul. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Mapolsek Kasihan Bantul

Kapolsek Kasihan, Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rohman SH MH, membenarkan penahanan terhadap tersangka. Selain itu juga mengamankan barang bukti pisau cutter, kaos dan jaket.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dukung-ketertiban-dan-keamanan-fkyb-audiensi-ke-mapolda-diy-9403

“Tersangka kami tahan setelah diserahkan oleh keluarganya. Sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Nandang didampingi Kanit Reskrim AKP Madiono dan Kabag Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry, Rabu (11/1/2023).

Kasus penganiayaan sangat mengundang perhatian warga, karena terjadi menjelang malam pergatian tahun baru lalu, Sabtu (31/12/2022) Pukul 22.00, di Dusun Kalipakis Rt 006 Tirtonirmolo Kasihan Bantul.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-danrem--support-semangat-wisudawan-sekbang-angkatan-ke101-dan-sekbang-ptta-ke4-9404

Diungkapkan Kapolsek bahwa sebelum kejadian, korban main ke rumah temannya. Kemudian mendekati sekelompok orang yang sedang pesta miras, termasuk tersangka.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pafi-jateng-salurkan-bantuan-untuk-penyintas-gempa-cianjur-melalui-lazizku-pii-9406

Pada saat bersamaan sekelompok pengendara sepeda motor melintas saling kejar. Mengetahui hal itu, tersangka mengejar dan berhasil menghentikan laju sepeda motor dan terjadilah keributan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pencuri-kamera-dan-ponsel-tertangkap-berkat-nyanyian-pembeli-9400

Saat keributan itu tersangka merasa disenggol kepalanya sehingga marah dan melampiaskan sembarangan, menghunuskan cutter ke bagian punggung dan kepala korban. Akibat sayatan cutter itu, korban menderita luka cukup parah dan dilarikan ke PKU Muhammadiyah Gamping.

Atas perbutannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang meneyebabkan korban mengalami luka. (Spd)

 


share on: