Yogyapos.com. (SLEMAN) – Terbukti mencuri bahan pembuatan sarung tangan golf, Wahyu Hidayat dan Heru Rahmad divonis masing-masing selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/11/2023).
Majelis hakim diketuai Suratni SH menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP. Hal yang meringankan para terdakwa koorperatif selama sidang dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA: Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan
Menanggapi putusan yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa Hanifah SH tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Susanto SH menyatakan menerima. “Tadi kami berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga, menyatakan menerima putusan tersebut, putusan tidak ada subsider maupun denda,” kata Susanto kepada yogyapos.com seusai sidang.
Terungkap di persidangan, terdakwa Wahyu Hidayat (Terdakwa I) dan Heru Rahmad (Terdakwa II) terbukti melakukan pencurian bahan sarung tangan golf.
BACA JUGA: Rakyat Bersatu Singkirkan Kepala Batu, Itulah Seruan Ratusan Massa di Mimbar Demokrasi ISI Yogya
Kemudian barang tersebut dijual ketempat Didik Triyana di daerah Piyungan Bantul seharga Rp 1.500.000 untuk setiap rolnya. Dari hasil penjualan untuk setiap rol terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000, dan terdakwa II memperoleh pembagian Rp 500.000. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Sukses Komerindo mengalami kerugian sekitar Rp 55.000.000. (Agn)
