Pencuri di DPRD Sleman Dituntut Penjara 10 Bulan, Advokat Suyanto Siregar akan Ajukan Pledoi

share on:
Sidang pembacaan tuntutan kasus pencurian kamera, di PN Sleman, Rabu (31/1/2024) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terdakwa pencuri kamera di DPRD Sleman, BAM (37) dituntut pidana penjara 10 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Hasti Winasih Novindari SH, dalam sidang di PN Sleman, Rabu (31/1/2024).

Jaksa mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada 24 Oktober 2023 pukul 14.45 WIB. Sebelum beraksi, terdakwa mengendarai Honda Vario menuju Gedung DPDR Sleman. Setelah memarkir sepeda motor, terdakwa menuju lantai 3 dan masuk ke dalam ruang Rapat Paripurna.

BACA JUGA: Purna Tugas, Harda Kiswaya Siap Ikuti Kontestasi Pilkada

Ia kemudian membawa kabur 1 Kamera Handy Cam Merk Sonye HXR-NX30P beserta Kartu Memory, 1 unit electret condenser microphone type ECM-XM1 dan 1 unit Wireless video transmiter seri CVW Pro 200 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman yang dikelola oleh Sekretariat Dewan DPRD Sleman. Usai beraksi, ia pun kabur pulang ke rumahnya.

Advokat Suyanto Siregar SH || YP-Agung DP

Aksi terdakwa menggondol barang elektronika senilai Rp 70 juta itu berlangsung mulus. Namun kemudian diketahui oleh saksi berdasarkan rekaman CCTV, hingga dilaporkan ke polisi yang kemudian menangkapnya.

BACA JUGA: Pemain Monolog Butet Kertaredjasa Dipolisikan, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP,” tegas jaksa dalam surat tuntutannya.

Menanggapi tuntutan Jaksa terdebut, Advokat Suyanto Siregar SH selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan sepekan mendatang.

BACA JUGA: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Bukan Tersangka

“Saya menghormati tuntutan jaksa. Namun tentu perlu diperhatikan bahwa klien kami melakukan pencurian tanpa direncanakan namun mendadak lantaran ada kesempatan. Dia terlilit persoalan ekonomi. Barang yang dicuri juga masih utuh, serta sudah meminta maaf,” tandas Suyanto kepada yogyapos.com, usai sidang oleh majelis hakim diketuai Edy Antono SH. (Agn)                                   


share on: