Pembakar Gerbong di Stasiun Tugu Ditangkap, Terancam Penjara 12 Tahun

share on:
Konferensi pers penangkapan terduga pembakar tiga gerbong kereta api  || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polisi ringkus remaja berinisial M (17) warga Jakarta, terduga pelaku pembakaran tiga unit gerbong kereta api (KA) yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta. Motifnya lantaran sakit hati. 

BACA JUGA: Pendidikan Sangat Penting untuk Berantas Kemiskinan

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan bersama Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan tim Inafis, termasuk hasil olah TKP, informasi di lapangan dan analisa rekaman Close Circuit Television (CCTV). 

BACA JUGA: Kapolda dan Pimpinan Media Massa Berbagi 1.000 Takjil

“Pada pukul 09.40 WIB, tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang tertangkap CCTV, dan ditemukan identitas atas nama MR umur 17 tahun, jenis kelamin laki-laki,” ujar Endriadi dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Jumat (14/3/2025). 

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku seorang disabilitas sensorik (tuna wicara). Saat melakukan aksinya, pelaku membakar kartas kardus warna coklat menggunakan korek api yang dibawanya. 

BACA JUGA:Polda Bongkar Penimbun BBM Bersubsidi, Modus Tersangka Gunakan 10 Barcode

“Pelaku masuk dalam gerbong  kereta yang ada di tengah, melalui pintu samping kemudian membakar kursi yang terbuat dari busa,” ungkapnya. 

Motif pelaku, yakni sakit hati kepada petugas PT KAI karena pelaku ini sering diturunkan dari gerbong kereta lantaran tidak mengantongi tiket. 

“Motif yang dilakukan pelaku yaitu sakit hati dengan petugas KAI, telah sembilan kali diturunkan dari kerata api,” sebutnya. 

BACA JUGA: Satlantas Polresta Seleman Tindak 83 Pelanggar Lalin

Penyidik juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang yang digunakan pelaku, antara lain baju, tas hitam, kertas kardus warna coklat yang terdapat di dalam tas dan dua buah korek api. 

“Kami terapkan Pasal 180 junto Pasal 197 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” tandasnya. 

BACA JUGA: Safari Tarawih di Masjid Jami Prapak Kulon, Wabup Infak Rp 25 Juta

Direktur EVP KAI, Nugroho Dwi Sasongko, menambahkan peristiwa ini merusak dua gerbong kereta eksekutif dan satu gerbong kereta premium atau kereta cadangan digunakan saat lebaran. Kerusakan paling parah di interior, bord desk, atap, saat ini masih menunggupengecekan terhadap bagian bawah gerbong yang masih disegel oleh polisi guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bawa Sajam di Dekat Masjid, Seorang Remaja Diamankan Polisi

“Nanti setelah selesai penyidikan dari Kepolisian,kereta akan kami masukkan ke Balai Yasa untuk perbaikan,” ujar Nugroho.

Untuk diketahui, kebakaran  kereta api terjadi pada pukul 06.44 WIB di tiga kereta cadangan yang sedang terparkir di jalur stabling  kereta di jalur 6 Stasiun Tugu Yogyakarta. Api akhirnya bisa dipadamkan sekitar pukul 07.30 WIB. (Opo) 

 

 

 


share on: