Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya membatalkan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan pada 22 Maret lalu.
Informasi yang dihimpun, penyerahan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pelantikan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya, Kamis (4/4/2024) sore.
Kepala BKPP Sleman, R Budi Pramono membenarkan adanya keputusan pembatalan pelantikan yang dituangkan melalui SK.
BACA JUGA: Oknum Mahasiswa Todongkan Airsoft Gun, Ngaku untuk Menakuti Mantan Kekasih Pacar
“Barusan diserahkan SK pembatalan, pengembalian pada jabatan lama,” ujar Budi menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya.
Meski tidak dijelaskan secara detail mengenai SK yang dimaksud, namun Budi menjelaskan bahwa dihadiri oleh Pj Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro, Asisten, Inspektur, Staf Ahli dan terlantik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Sleman Aris Herbandang membenarkan adanya undangan terkait pengembalian SK dan acara hanya dihadiri BKPP tanpa dihadiri pimpinan.
“Betul, tapi ini masih Rakorpim bulan Maret 2024,” jelas Herbandang.
BACA JUGA: Gugatan Iroel Dikabulkan Sebagian, PT Nusantara Sakti Wajib Bayar Kompensasi Rp 34.420.920
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar secara resmi mengaku belum mendapatkan kabar pembatalan pelantikan.
“Saya belum dapat info pastinya, nanti kalau sudah dapat balasan surat dari Pemkab, nanti saya kabari,” jelas Arjuna.
Untuk diketahui, tanggal 22 Maret merupakan batas akhir bagi Kepala Daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yang sama dan tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu dalam regulasi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 71 telah diatur terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Warga Perancis Lakalantas di Jalan Palagan, Ternyata Ini Penyebabnya
Dijabarkan dalam Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan pada ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA JUGA: Disangka Gelapkan Sertifikat Warga, Oknum Pamong Caturharjo Ditahan
Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dan pada ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. (Opo)
