Gugatan Iroel Dikabulkan Sebagian, PT Nusantara Sakti Wajib Bayar Kompensasi Rp 34.420.920

share on:
Tim Kuasa Hukum penggugat || Yp-Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Harapan Choirudin SAg untuk memeroleh hak keprdataannya selaku karyawan mulai menemui titik terang, setelah gugatannya terhadap PT Nusantara Sakti dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Hubungan Indusrial Yogyakarta, Selasa (2/4/2024).

Majelis hakim diketuai Reza Tyrama SH dalam putusannya menyatakan Surat Peringatan III (SP III) tanggal 17 Mei 2022 yang diterbitkan tergugat untuk penggugat tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perusahaan dan ketentuan hukum kenetagakerjaan yang berlaku.

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Sambut Gembira Bazar TNI

“Menghukum tergugat (PT Nusantara Sakti-pen) membayar uang kompensasi kepada penggugat secara tunai sebesar Rp 25.804.920,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat membayar uang proses kepada penggugat sebesar Rp 8.616.000. Sehingga total Rp 34.420.920.

Mensikapi putusan tersebut, penggugat melalui tim pengacaranya terdiri Hani Kuswanto SH MH, Miftachul Ichwan SH, Oktryan SH MH, Ageng Mintoaji SH dan Wahyudi Budi Santoso SH, menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Kedapatan Bawa Celurit di Dini Hari, Tiga Remaja Diamankan Polisi

“Saya pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu untuk kordinasi dengan tim pengacara,” ujar Choirudin alias Iroel kepada yogyapos.com, Selasa (2/4/2024) malam.

Hal senada disampaikan advokat Miftachul Ichwan SH, bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Meski demikian akan bersikap atas putusan tersebut pada beberapa hari mendatang. “Kami mengapresiasi putusan itu. Tapi coba akan kami timbang-timbang lagi untuk bersikap apakah mau kasasi atau tidak,” tukasnya.

Seperti diungkap dalam gugatan, bahwa penggugat bekerja di PT Nusantara Sakti sudah lebih dari 10 tahun. Dengan alasan tidak memenuhi target penjualan, maka pada 11 April 2022 Penggugat diberikan SP hingga terakhir SP III pada 17 Mei 2022, isinya memerintahkan penggugat menandatangani dan setuju untuk mengundurkan diri apabila tidak mencapai target penjualan bulan berikutnya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Mati

“Karena ada klausul ‘.....dan setuju untuk mengundurkan diri...’  pada SP III, maka penggugat tidak bersedia menandatangani SP III tersebut, yang akhirnya hal itu menimbulkan perselisihan."

Perselisihan berlanjut ke Disnakertrans Kota Yogyakarta, dan pada 9 September 2022 Dinsosnakertrans mengeluarkan anjuran kepada pihak pekerja dan pengusaha, yang berbunyi: 1) Agar PT Nusantara Sakti dalam memberikan sanksi Surat Peringatan III tidak mencantumkan kata “...bersedia mengundurkan diri”. 2) Agar kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana biasa sambil kasusnya menunggu penyelesaian.

3) Agar PT Nusantara Sakti mengajukan pengesahan peraturan perusahaan yang baru ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

BACA JUGA: Terungkap, Motif Pembunuhan Wanita Muda karena Korban Batalkan 'Kencan' di Kamar Kos

Tapi tergugat tidak memenuhi anjuran Disnakertrans. Meski demikian penggugat tetap masuk bekerja seperti biasa, namun akses untuk absen pekerja sudah ditutup oleh tergugat, sehingga penggugat selaku pekerja tidak bisa absen kerja. Bahkan sebelum permasalahan ini selesai, tergugat telah mengirimkan surat mutasi ke Demak kepada penggugat.

Alhasil, gugatan penggugat dikabukan sebagian oleh hakim meski nilainya belum sesuai dengan yang dituntut yakni Rp 55.200.000. “Kami memang menuntut kompensasi Rp 55.200.000 seperti dalam rincian surat gugatan. Inilah yang sedang kami pertimbangkan. Satu hal kami beryukur majelis hakim baik dan jeli bahwa apa yang dilakukan tergugat memang melanggar hukum,” pungkas Iroel. (Met)


share on: