Yogyapos.com (SLEMAN) - Polisi ungkap motif pemuda berinisial FA (19) yang kedapatan membawa pistol jenis Airgun, pria asal Kabupaten Klaten ini membawa senpi karena akan berkelahi dengan seseorang inisial W.
“Pengakuan pelaku, senpi Airsoft gun diperoleh dengan cara mengambil milik omnya FND tanpa izin, karena pelaku ditantang berkelahi oleh mantan kekasih dari pacarnya di Jalan Magelang,” ujar Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Iqbal Satya Bimantara, Kamis (4/4/2024).
BACA JUGA: Warga Perancis Lakalantas di Jalan Palagan, Ternyata Ini Penyebabnya
Diungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan menyusul laporan dari anggota Polresta Sleman beserta rekannya sedang berjaga di Pos Polisi Jombor, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 21.40 WIB.
Tersangka 'ditodong' pertanyaan jurnalis || YP-Eko Purwono
Ketika itu anggota mendapatkan informasi dari seorang warga mengendarai sepeda motor CRF bahwa ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor scoopy membawa ‘Beceng’ (pistol) melaju ke arah utara.
BACA JUGA: Disangka Gelapkan Sertifikat Warga, Oknum Pamong Caturharjo Ditahan
“Lalu petugas Polresta melakukan pengejaran, setelah sampai di Jalan Kabupaten didapati orang yang dimaksud, setelah dilakukan pengejaran hingga di simpang empat Denggung petugas melakukan penyisiran,” ungkapnya.
Penyisiran dilakukan hingga di sekitar Masjid Suciati, lalu petugas memberhentikan dua orang tersebut, secara spontan pemotor memutar laju kendaraan hingga terjatuh.
“Saat jatuh, petugas Polresta Sleman mendatangi pelaku dan mengamankannya. Hasil pemeriksaan didapati tutup magazine,” sebutnya.
BACA JUGA: Gugatan Iroel Dikabulkan Sebagian, PT Nusantara Sakti Wajib Bayar Kompensasi Rp 34.420.920
Tak berhenti di situ, petugas curiga lalu melakukan pencarian keberadaan Airsoft gun yang diduga dilempar tersangka di atap rumah warga, dan berhasil ditemukan.
“Airsoft gun berhasil ditemukan di atap rumah warga, sengaja dibuang pelaku untuk menghilang barang bukti,” jelasnya.
Atas peristiwa ini akhirnya petugas dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 pucuk senpi Jenis Airsoft gun Type M9A1 warna hitam beserta 2 butir amunisi gotri.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedangkan FD mengaku ingin menemui orang yang menantangnya dengan tujuan untuk menakuti.
“Airgun itu milik om saya. Cuma buat menakut-nakuti, sempat ditodongkan,” kata FD.
Terkait kepemilikan senpi yang diduga ilegal tersebut, penyidik sedang melakukan pendalaman.(Opo)
